AYOJAKARTA.COM -- Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Rafael Alun menyusul anaknya memakai baju oranye, yang mana eks pegawai pajak ini telah ditahan di rutan KPK.
Namun Rafael Alun bukan disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, melainkan dugaan menerima gratifikasi.
Baca Juga: GADUH! Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK Jadi Polemik, Mahfud MD Beri Tanggapan: Terserah Ini Aja
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Metrotv pada Rabu, 5 April 2023 Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan berpendapat bahwa seharusnya Rafael mendapat dua kasus.
“Seharusnya kalau kasusnya si dua-duanya digunakan, baik gratifikasi maupun TPPU,” kata Asep Iwan Iriawan, Pakar Hukum Pidana.
Hal itu karena yang bersangkutan memiliki harta kekayaan yang tak wajar.
Baik berdasarkan laporan LHKPN atau temuan di safety boxnya, yang mana tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai pajak.
“Kan sering saya katakan apakah pegawai pajak yang gajinya gede menyampai uang sejumlah itu, ya itu tidak mungkin, makanya gunakanlah gratifikasi, gratifikasi kan pemberian karena jabatannya yang sesuai dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Asep.
Menurutnya seorang pegawai negeri atau ASN tidak wajar jika memiliki uang sebanyak itu serta dengan penampilannya yang mewah.
“Jadi dilihat dari profil tersebut sama nggak, kan tidak mungkin seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara uangnya segitu banyaknya dengan penampilan yang begitu wah,” ujarnya.
Kemudian terkait pencucian uang, Pakar Hukum Pidana menyebut bahwa TPPU berasal dari pasal 2A tentang korupsi di pasal 3 dan pasal 4.
Sehingga baik dugaan gratifikasi atau TPPU maka yang bersangkutan harus membuktikan dari mana asal kekayaannya tersebut.
“Jadi baik gratifikasi maupun pencucian uang yang bersangkutan harus membuktikan dari mana asal usulnya, itulah yang namamya dikenal dengan pembuktian terbalik atau pembuntian berimbang yang harus membuktikanlah yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebab dalam cara berfikir sederhana, seorang ASN pangkat apapun tidak mungkin memiliki kekayaan sebanyak itu.
“Karena sederhana ko berpikirnya, pegawai negeri penyelenggara negara tidak mungkin, sampai eselon I atau sekelas Dirjen pun tidak mungkin kekayaannya nyampai itu kecuali harta warisan,” kata Asep Iwan.***(Linda Wati)

Share this article
Rafael Alun menyusul anaknya memakai baju oranye, yang mana eks pegawai pajak ini telah ditahan di rutan KPK.