AYOJAKARTA.COM –- Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi polemik.
Diketahui Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada akhir Maret 2023 lalu.
Adapun pemberhentian Endar Priantoro tersebut dikabarkan karena masa tugasnya yang sudah berakhir pada 31 Maret 2022.
Terkait dengan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut memberikan tanggapan.
Tanggapan Mahfud MD soal pemberhentian Endar Priantoro
Mahfud MD mengatakan bahwa permasalahan status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro hanya soal teknis.
Selain itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa masalah status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro merupakan urusan KPK dan juga Polri.
Mahfud MD menilai bahwa permasalahan tersebut cukup diserahkan kepada KPK dan Polri.
Baca Juga: Tantang Anggota Komisi III DPR di Twitter, Mahfud MD Klarifikasi: Saya Ditantang, Saya Jawab!
“Ya terserah KPK dan Polri aja. Itu kan teknis ya,” kata Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, Ketua Bagian Pemberitaan KPK yakni Ali Fikri menerangkan bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.
Ali Fikri juga menyebut bahwa pemberhentian Endar dilatar belakangi karena masa tugasnya sudah berakhir serta tidak ada permintaan perpanjangan.
Baca Juga: Soal Kabar Pegawai IKN Belum Digaji Berbulan-Bulan, Mahfud MD: Sudah Selesai, Tinggal Diproses
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Kapolri sudah mengirimkan surat jawaban dan juga mengenai perpanjangan Endar di KPK.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Polri sudah membuat surat sejak tanggal 29 Maret 2023.
“Apalagi ada kata-kata pemberhentian walaupun dengan hormat, jadi bukan diberhentikan, masa tugas berakhir. Kemudian Polri sebelum berakhir, berakhirnya 1 April maka tanggal 29 Maret Polri membuat surat untuk memperpanjang yang bersangkutan,” sebut Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kini, KPK sudah menunjuk pelaksana tugas direktur penyelidikan, yakni Ronald Worotikan.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Diketahui Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada akhir Maret 2023 lalu.