AYOJAKARTA.COM – Ancaman kesehatan mental atau mental health bagi pelajar menjadi kian serius.
Kasus bunuh diri dan upaya menyakiti diri sendiri dikalangan pelajar terus meningkat, sehingga dibutuhkan solusi yang efektif untuk mengatasinya.
“Harus ada langkah terobosan, baik berupa penguatan regulasi atau program agar ancaman mental health yang berujung pada berbagai kasus bunuh diri dan menyakiti diri sendiri para peserta didik bisa dicegah dan diminimalkan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dikutip dari Republika.co.id, Jumat, 10 November 2023.
Kasus bunuh diri terbaru terjadi pada mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) dan siswa SMP di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Huda menyampaikan bahwa kasus bunuh diri di Indonesia cukup mengkhawatirkan, dimana berdasarkan data dari Pusiknas Bareskrim Polri mulai dari Januari-18 Oktober 2023 sudah terjadi 971 kasus bunuh diri.
"Angka ini tentu telah melampaui kasus bunuh diri sepanjang tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 900 kasus. Ironisnya, pelaku bunuh diri ini juga banyak dari kalangan peserta didik baik siswa maupun mahasiswa," ucap Huda.
Baca Juga: Viral Mahasiswi Bandung Diduga Lakukan Praktik Arisan Bodong, Total Kerugian 2 Miliar Rupiah
Penyebab bunuh diri di kalangan pelajar kurang diperkirakan akibat ancaman mental health yang bisa memicu depresi.
Terdapat beberapa ancaman mental health yang biasa didapatkan pelajar, seperti bullying di lingkungan sekolah, tekanan ekonomi, tekanan sosial, dan tugas yang banyak.
"Di sisi lain pemerintah belum melihat mental health di kalangan peserta didik ini menjadi isu utama. Akibatnya belum tersedia layanan konseling yang memadai baik di lingkungan sekolah, kampus, maupun di fasilitas kesehatan di Tanah Air," ucapnya.
Huda memberikan saran agar Bimbingan Konseling (BK) di sekolah ataupun kampus lebih diperkuat.
Perbuatan ini bisa berbagai bentuk, mulai dari penambahan tenaga kerja, background yang sesuai, dan model kerja.
"Selama ini BK dinilai sekadar pelengkap dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan banyak BK yang diisi oleh guru dengan background pendidikan yang tidak sesuai kebutuhan pendampingan psikologis. Model kerja personel BK juga terkadang seadanya. Ke depan hal itu harus diubah," ucapnya.
Salah satu langkah yang diambil juga adalah mendorong dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tugas utama dari TPPK saat ini adalah mencegah kekerasan dibandingkan dengan melakukan pendampingan psikologis bagi siswa.
Baca Juga: Ternyata Ini 5 Fakta Kampung Mati yang Sempat Viral di Cepoko, Tempat Paling Angker di Semarang?
"Jika memungkinan TPPK ini peranya diperluas tidak hanya mencegah bullying tetapi juga aktif melakukan pendampingan psikologis untuk ancaman mental health," tuturnya.

Share this article
Kasus bunuh diri dan upaya menyakiti diri sendiri dikalangan pelajar terus meningkat, sehingga dibutuhkan solusi yang efektif.