AYOJAKARTA.COM -- Babak baru kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso kembali mencuat.
Kini, ahli digital forensik, Rismon Sianipar yang juga merupakan saksi ahli dari tim kuasa hukum Jessica Wongso angkat bicara.
Rismon Sianipar mengaku siap buktikan bahwa CCTV Jessica Wongso direkayasa. Ia bahkan menantang orang ini untuk bicara di hadapan Kapolri. Siapa sosok yang ditantang oleh Rismon?
Sebelumnya, Rismon Sianipar sangat yakin bahwa CCTV yang digunakan sebagai barang bukti sudah direkayasa.
“Rekayasa, modifikasi illegal perusakan alat bukti yang Anda lakukan sehingga kamera 2, 3, 5,6, 7, 9 itu menjadi kabur hanya tersisa kamera 1 di kasir yang tajam,” kata Rismon dikutip dari Youtube Balige Academy, Minggu, 22 Januari 2024.
Menurutnya, hukumam yang menimpa Jessica Wongso harus digugurkan karena video CCTV yang dijadikan barang bukti sudah direkayasa.
"Video CCTV yang ditampilkan di persidangan Jessica Wongso 2016 lalu, gugurlah hukum bagi Jessica. Karena bagaimana mungkin video yang sudah direkayasa menjadi bahan utama bagi hakim untuk memutuskan Jessica bersalah," ucap Rismon.
Baca Juga: 5 Kota Paling Tidak Toleran di Indonesia: Depok Posisi Kedua, Siapa yang Pertama?
Rismon Sianipar kemudian menantang sosok Muhammad Nuh Al-Azhar yang menjadi saksi ahli di sidang Jessica Wongso.
Ia meminta kepada Kapolri untuk mempertemukannya dengan Muhammad Nuh Al Azhar untuk berargumen di depan Kapolri.
"Oleh karena itu Pak Kapolri bila bapak ada waktu tolong pertemukan saya depan bapak dengan bawahan bapak Kombes pol Muhammad Nuh Al Azhar di Mabes Polri di depan bapak sendiri biarkan kami berargumen secara ilmiah,” ujar Rismon.
Rismon juga meminta Kapolri melihat dan mendatangkan ahli digital forensik lain untuk menjadi saksi pembuktian darinya.
Baca Juga: Kenali 5 Bahasa Cinta pada Diri Sendiri, Apa Self Love Language yang Kamu Punya?
“Bapak lihat dan pertimbangkan dan bapak juga bisa panggil ahli lain dibidang yang sama untuk membuktikan apakah pembuktian saya benar atau tidak,” kata Rismon.
Rismon merasa miris karena menurutnya Jessica Wongso adalah korban tuduhan dari CCTV yang direkayasa.
Ia merasa kasihan karena Jessica Wongso harus mendekam di penjara selama 8 tahun karena sebuah rekayasa.
Rismon juga menyampaikan bahwa apa yang ia ungkapkan adalah tuduhannya kepada Muhammad Nuh Al Azhar berdasarkan temuannya.
“Itu tuduhan saya berdasarkan bukti ilmiah yang saya temukan dari BAP Muhammad Nuh Al Azhar dan seorang sipil,”pungkasnya.

Share this article
Rismon Sianipar merasa miris karena menurutnya Jessica Wongso adalah korban tuduhan dari CCTV yang direkayasa, bukan pelaku.