AYOJAKARTA.COM -- Film Dirty Vote yang baru tayang kemarin tanggal 11 Februari langsung mendapatkan banyak tanggapan dari netizen.
Pasalnya film ini membongkar banyak hal yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia, terutama tindakan kecurangannya.
Pada awal tayangan film membongkar perbedaan antara ucapan presiden Jokowi dengan tindakan yang mendukung Gibran terjun ke politik.
Film Dirty Vote ini juga dibintangi oleh para ahli hukum tata negara di Indonesia, salah satunya adalah Zainal Arifin Mochtar.
Tidak hanya terkait pencalonan Gibran dan perbedaan ucapan presiden Jokowi, terdapat juga tentang syarat capres menang pemilu 1 putaran saja.
Seperti apakah syarat capres bisa menang pemilu dalam 1 putaran saja? Berikut informasi selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube PSHK Indonesia.
Baca Juga: Kamu Petugas KPPS? Begini Tutorial Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile dan Link Downloadnya
Zainal Arifin Mochtar mengatakan kalau ada pertanyaan paling menarik yaitu apakah pemilu tahun ini bisa berjalan 1 putaran saja.
“Pertanyaan paling menariknya untuk tahun 2024 adalah apakah pemilu 2024 presiden akan 1 putaran?” ujarnya dalam film Dirty Vote.
Kemudian ditayangkan ketiga Prabowo di debat mengatakan kalau berdasarkan survei, dia akan menang 1 putaran.
“Dan hampir semua survei mengatakan bahwa kita (Prabowo-Gibran) akan (menang) satu putaran,” ujar Prabowo.
Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan kalau apakah syarat capres menang satu putaran hanya memperoleh suara lebih dari 50%.
Baca Juga: Rosan Roeslani Bicara Berdua dengan Connie Bakrie, Ada Permintaan Jabatan?
“Pertanyaan sebenarnya adalah apakah syarat 1 putaran hanya sekedar 50% plus satu?” tanyanya.
Ternyata, memang telah terdapat syarat pemilu 1 putaran berdasarkan pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dalam film Dirty Vote tersebut.
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden,” tulisan isi pasal tersebut dikutip dari YouTube PSHK Indonesia.
Feri Amsari, ahli hukum tata negara dalam film Dirty Vote juga menjelaskan secara singkat persyaratan tersebut.
“Syaratnya adalah mereka (para paslon) harus memperoleh lebih dari 50% suara dan harus memenangkan sebaran wilayah dari 20 provinsi yang asalnya berasal dari setengah jumlah total provinsi di Indonesia. Dan setiap di 20 provinsi itu, disertai kemenangan lebih dari 20% suara minimum di setiap provinsi,” ujarnya.

Share this article
Film Dirty Vote yang baru tayang kemarin tanggal 11 Februari langsung mendapatkan banyak tanggapan dari netizen.