AYOJAKARTA.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal telah mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) pada Senin, 8 Juli 2024.
Dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Saka Tatal mengajukan upaya hukum PK ke Pengadilan Negeri Cirebon tepat di hari sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait status tersangkanya dalam kasus Vina Cirebon digelar.
Pihak Saka Tatal mengungkap bahwa pengajuan upaya hukum PK ini lantaran yakin jika mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu sebenarnya tidak bersalah.
Sehingga mereka ingin menguji kebenaran sekaligus membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku kasus Vina Cirebon.
Dengan begitu, pengajuan PK ini juga diharapkan bisa memulihkan nama baik Saka Tatal yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus Vina Cirebon dengan vonis penjara 8 tahun.
Terkini telah dikabarkan bahwa sidang PK Saka Tatal akan digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 mendatang.
Kuasa hukum Saka Tatal mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru yang akan dihadirkan.
Seperti yang telah diungkap oleh Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa novum atau bukti baru tersebut dinilai mampu mengungkap peristiwa kasus Vina Cirebon yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pihak Saka Tatal juga akan menghadirkan saksi ahli di sidang PK nanti.
Sebab di sidang pada tahun 2017 lalu, kuasa hukum Saka Tatal mengaku tidak dapat menghadirkan saksi ahli.
Baca Juga: Sulit Fokus dengan Pekerjaan? Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Nenek Menunggang Kuda
Sehingga pada waktu itu yang dihadirkan hanya saksi ahli dari pihak kejaksaan saja.
Berkenaan dengan hal tersebut, sejumlah pakar hukum pidana membicarakan peluang sidang PK Saka Tatal diterima.
Salah satunya Chudry Sitompul, yang mengatakan bahwa yang kemungkinan atau peluang sidang PK Saka Tatal diterima atau ditolak ini tergantung pada bukti.
Apapun jenis bukti yang dihadirkan, nantinya akan diuji sebelum akhirnya menyatakan ada atau tidaknya keterlibatan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.
Yang terpenting mereka harus mampu menghadirkan bukti baru yang sekiranya bisa meyakinkan bahwa mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu sebenarnya bukanlah pelaku.
"Seberapa besar kemungkinan (tertolak atau diterimanya sidang PK Saka Tatal) itu tergantung bukti apa," kata Chudry Sitompul, seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis, 18 Juli 2024.
"Kalau dia menggunakan novum berarti bukti apa yang bisa meyakinkan kalau memang Saka Tatal itu tidak melakukan,".
"Kalau misalnya saksi, katakanlah misalnya ada saksi yang selama ini tidak mau muncul karena takut. Itu juga akan diuji nanti, keterangan yang disampaikan sesuai dengan keadaan-keadaan lain atau tidak," lanjutnya menjelaskan.
Chudry Sitompul pun juga menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan bisa saja berupa keterangan saksi ahli atau adanya bukti digital.
Adapun bukti digital yang dimaksud bisa seperti rekaman atau catatan dari operator seluler yang menunjukkan terlibat atau tidaknya Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Share this article
Pihak Saka Tatal mengungkap pengajuan upaya hukum PK ini lantaran yakin jika mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu tidak bersalah.