AYOJAKARTA.COM -- Kuasa hukum Saka Tatal telah menyiapkan bukti baru atau novum di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bukti baru atau novum ini telah disiapkan menjelang sidang peninjauan kembali yang akan dilaksanakan pekan depan.
Selain menghadirkan bukti baru, kuasa hukum Saka Tatal juga akan menghadirkan saksi ahli yaitu Psikolog Forensik Reza Indragiri, Mantan Wakapolri Oegroseno hingga Mantan Kabareskrim, Susno Duadji.
Saksi ahli ini dihadirkan untuk mengungkap bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku sebenarnya dalam pembunuhan kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum Tata Sakal, Titin Prialianti, mengatakan bahwa dirinya telah memberikan 200 dokumen yang berisikan dan berbagai fakta persidangan sepanjang tahun 2016.
"Bukan hanya novum yang luar biasa, saya juga menyerahkan seluruh dokumen yang saya miliki, kayaknya ada sekitar 200 dokumen," ungkap Titin Prialianti dikutip dari YouTube Kompas TV pada Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga: Sulit Fokus dengan Pekerjaan? Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Nenek Menunggang Kuda
200 dokumen tersebut telah diserahkan Titin kepada ketua kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yaitu Otto Hasibuan.
Dokumen yang berisi foto, catatan, fakta persidangan hingga keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut diyakini kuasa hukum mampu membuktikan bahwa tuduhan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak pernah terjadi.
"Dokumen itu bentuknya ada dokumen visual maupun dokumen-dokumen yang lain, yang bisa dikaji ternyata pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di tahun 2016-2017 yang dituduhkan kepada 7 terpidana sekarang dengan Saka Tatal itu tidak pernah terjadi," jelas Titin.
Adanya bukti baru yang telah disiapkan oleh kuasa hukum ini dipercaya bisa mengungkap bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya bukanlah pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 2016.
Pembebasan Pegi Setiawan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan, membawa angin segar bagi kuasa hukum Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini divonis bersalah dalam persidangan delapan tahun yang lalu.

Share this article
Saksi ahli ini dihadirkan untuk mengungkap bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku sebenarnya dalam pembunuhan kasus Vina Cirebon.