AYOJAKARTA.COM – Menjadi orang paling dinanti kehadirannya oleh masyarakat dan pegiat perkara hukum, keberadaan pasti Iptu Rudiana masih terus dipertanyakan.
Selain disebut-sebut memiliki peran penting, oleh banyak pihak Iptu Rudiana juga dianggap sebagai pencetus terjadinya rangkaian efek domino dalam kasus tewasnya Vina.
Anggapan Iptu Rudiana perlu memberikan klarifikasi, juga disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber di sebuah siniar.
Dalam penjelasannya, Oegro menilai Iptu Rudiana sejak tanggal 31 Agustus 2016 telah melakukan langkah-langkah yang lebih menyerupai penyidikan.
Bukan dilakukan di tanggal yang sama dengan peristiwa tewasnya Vina dan Eky, Laporan Polisi justru dibuat empat hari setelah kejadian.
“Tapi kenapa ini dibikin sendiri oleh Bapaknya Eky, yang kalau melihat laporan polisinya seolah-olah dia mengetahui benar pelakunya, itu kejanggalan yang saya lihat,” jelas Oegro.
Meski diperkenankan dengan melalui tahap perizinan, Oegro menganggap pembuatan laporan tidak sebaiknya dilakukan oleh oleh Unit Narkotika.
Disamping adanya kesan Iptu Rudiana sangat memahami peristiwa, Oegro juga mencermati naluri Bhayangkara sejati Iptu Rudiana yang tidak dimunculkan.
Memiliki jabatan sebagai perwira di unit Narkotika, Oegro menilai Iptu Rudiana telah mengabaikan sejumlah kaidah.
“Kalau naluri penyidiknya muncul, dia akan minta laporan yang datang ke TKP, kedua dia akan minta anaknya di otopsi,” ujar Oegro.
Adapun pengabaian ketiga dan menjadi pertanyaan publik adalah alasan Iptu Rudiana menjemput Liga Akbar hanya untuk memastikan helm, jaket dan motor milik Eky.
Dengan status Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah Eky, urgensi mendatangkan Liga Akbar ke kantor polisi terbilang cukup membingungkan.
Adanya kejanggalan semacam itu, menurut Oegro akan lebih baik jika dilakukan penyidikan ulang yang dimulai dari laporan saat petugas pertama mendatangi TKP.
Berdasarkan pada rangkaian peristiwa yang cukup banyak ditemukan kejanggalan, Oegro menilai laporan Iptu Rudiana cacat hukum.
“Kalau laporan yang masuk berkas itu, menurut saya, ya harusnya cacat hukum,” imbuh Oegro terkait laporan yang dibuat Iptu Rudiana.
Sehubungan dengan substansi berkas laporan yang dibuat oleh Iptu Rudiana perihal daftar nama tersangka serta tiga orang DPO termasuk Pegi Setiawan, Oegro memberi tanggapan.
Menurut Oegro penghapusan dua nama tersangka yang masuk dalam DPO usai ditangkapnya Pegi Setiawan, merupakan suatu kejanggalan dan pelanggaran berat.
“Membatalkan DPO sebelum dibuat, itu bisa, tapi kalau sudah dibuat dan masuk dalam sidang, tidak ada alasan penyidik menghilangkan,” tegas Oegro.

Share this article
Oegro menilai Iptu Rudiana sejak tanggal 31 Agustus 2016 telah melakukan langkah-langkah yang lebih menyerupai penyidikan.