AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Tersangka berinisial FK alias NS ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik.
FK diketahui merupakan karyawan dari BS, pemilik PT Indi Daya Group, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Kejati Jakarta dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa FK tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara layak, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa dan membawanya ke kantor Kejati DKI Jakarta.
FK diduga berperan dalam mencari KTP yang digunakan sebagai identitas pengurus perusahaan debitur fiktif. Selain itu, ia turut menyiapkan perusahaan-perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja di Bank Jatim.
Tak hanya itu, FK juga mendampingi serta mengarahkan analis kredit saat melakukan kunjungan ke kantor bouwheer dan lokasi proyek yang digunakan sebagai jaminan. Ia juga bertugas melaporkan perkembangan proyek kepada pihak bank.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Bank Jatim, Pengamat: Bisa Goyahkan Kepercayaan Publik
Atas perannya dalam kasus ini, FK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini, FK telah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya, termasuk BN yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan manipulasi kredit ini terjadi pada periode 2023 hingga 2024.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi, BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya.
Kredit tersebut meliputi 65 fasilitas kredit piutang dan empat fasilitas kredit kontraktor yang diduga menggunakan dokumen fiktif.
Pengajuan kredit tersebut dilakukan dengan menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK) serta invoice palsu yang mengatasnamakan perusahaan-perusahaan BUMN.
Selain itu, laporan keuangan yang digunakan dalam proses pengajuan kredit juga diduga telah direkayasa oleh BS.
Berdasarkan perhitungan, skema manipulasi kredit ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp569,4 miliar.

Share this article
Tersangka berinisial FK alias NS ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik.