AYOJAKARTA.COM - Dalam dua pekan terakhir, kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh dokter terhadap pasien menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut terjadi di Bandung dan Garut, dengan keduanya telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Di Bandung, seorang dokter anestesi yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, yaitu membius pasien yang tidak perlu dibius, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara di Garut, seorang dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan saat pemeriksaan USG telah menyerahkan diri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti yang dimiliki termasuk laporan dari dua korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak sesuai prosedur.
Brigjen Purnawirawan Sri Suari, mantan penyidik perempuan dan anak, menekankan bahwa "keberanian korban menjadi kunci pengungkap kasus ini" dan menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka harus mengikuti prosedur hukum, termasuk memperhatikan aturan dalam undang-undang praktik kedokteran.
Baca Juga: Yuk Cobain! Puasa Syawal Jika Benar Bisa Mereset Hormon, Terapkan Konsep Intermittent Fasting Ini
Terkait aspek regulasi, Ratna Bantara Munti dari Komnas Perempuan menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang pencegahan hingga penanganan kasus kekerasan seksual.
"Di undang-undang itu tidak saja penanganan ketika peristiwa sudah terjadi, tapi sejak pencegahan itu diatur sangat detail," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka untuk kasus di Garut padahal sudah ada dua korban yang melapor dan didukung bukti CCTV.
Ratna menegaskan bahwa UU TPKS menyebutkan "keterangan satu orang saksi korban disertai dengan satu alat bukti lainnya harusnya sudah bisa diproses secara hukum."
Selain itu, sanksi bagi pelaku yang memiliki profesi tenaga kesehatan juga diatur dengan penambahan sepertiga dari ancaman hukuman dasar, yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus pelecehan seksual oleh tenaga profesional.
Prof. Ari Fahrial Syam, guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, membahas pentingnya pengawasan dan standar prosedur dalam praktik kedokteran.
Ia menjelaskan bahwa seorang dokter obstetri ginekologi saat melakukan pemeriksaan dalam "harus didampingi oleh perawat atau bidan" sebagai bagian dari SOP.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Ikatan Dokter Indonesia yang langsung memecat keanggotaan dokter yang terbukti melakukan pelecehan, serta Konsil Kedokteran Indonesia yang mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter tersebut.
"Artinya dokter itu enggak bisa lagi bekerja sebagai seorang dokter. Kalau dia bekerja lagi sebagai dokter setelah STR dicabut, maka dia sudah melanggar hukum," jelasnya.
Prof. Ari juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan berkelanjutan di fasilitas kesehatan dan pemeriksaan psikologi rutin bagi dokter sebagai upaya pencegahan.

Share this article
Bukti yang dimiliki termasuk laporan dari dua korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak sesuai prosedur.