AYOJAKARTA.COM - Viral aksi penganiayaan yang dilakukan anak dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan.
Diinformasikan sebelumnya bahwa korban penganiayaan anak pejabat itu merupakan seorang pelajar bernama David.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat itu langsung ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip Ayojakarta.com dari suara.com pada Rabu (22/2/2023), pelaku yang bernama Mario Dandy Satrio telah ditangkap dan ditahan serta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak?
Berikut daftarnya:
1. Golongan I/A dengan gaji Rp 1.560.800-Rp2.335.800
2. Golongan I/B dengan gaji Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
3. Golongan I/C dengan gaji Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
4. Golongan I/D dengan gaji Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
5. Golongan II/A dengan gaji Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
6. Golongan II/B dengan gaji Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
7. Golongan II/C dengan gaji Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
8. Golongan II/D dengan gaji Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
9. Golongan III/A dengan gaji Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
10. Golongan III/B dengan gaji Rp 2.668.500-Rp 4.415.600
11. Golongan III/C dengan gaji Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
12. Golongan III/D dengan gaji Rp2.920.800-Rp4.797.000
13. Golongan IV/A dengan gaji Rp3.044.300-Rp5.000.000
14. Golongan IV/B dengan gaji Rp3.173.100-Rp5.211.500
15. Golongan IV/C dengan gaji Rp3.307.300-Rp5.431.900
16. Golongan IV/D dengan gaji Rp3.447.200-Rp5.661.700
17. Golongan IV/E dengan gaji Rp3.593.100-Rp5.901.200
Dari daftar di atas, diketahui bahwa pejabat eselon II masuk pada golongan IV/C di mana gaji ayah MDS yang merupakan pelaku penganiayaan David berkisar antara Rp3.307.300-Rp5.661.200.
Menurut Pasal 2 ayat 1 Perpres 37/2015, bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Ditjen Pajak juga berhak mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Besaran tunjangan diberikan menyesuaikan dengan peringkat jabatan yang ada.
Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ayah David Mantap Pilih Tak Berdamai
Adapun besaran atau rincian tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai berikut :
1. Eselon I
a. Peringkat jabatan 27 tunjangan Rp117.375.000
b. Peringkat jabatan 26 tunjangan RP99.720.000
c. Peringkat jabatan 25 tunjangan Rp95.602.000
d. Peringkat jabatan 24 tunjangan RP84.604.000
2. Eselon II
a. Peringkat jabatan 23 tunjangan Rp81.940.000
b. Peringkat jabatan 22 tunjangan Rp72.522.000
c. Peringkat jabatan 21 tunjangan Rp64.192.000
d. Peringkat jabatan 20 tunjangan Rp56.780.000
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Melakukan Penganiayaan, Sri Mulyani Meradang: Saya Instruksikan Tim Kemenkeu...
3. Eselon III ke bawah
a. Peringkat jabatan 19 tunjangan Rp46.478.000
b. Peringkat jabatan 18 tunjangan Rp28.914.875-Rp42.058.000
c. Peringkat jabatan 17 tunjangan RP27.914.000-Rp37.219.875
d. Peringkat jabatan 16 tunjangan Rp21.567.900-Rp25.162.550
e. Peringkat jabatan 15 tunjangan Rp19.058.000-Rp25.411.600
f. Peringkat jabatan 14 tunjangan RP21.586.600-Rp22.935.762
g. Peringkat jabatan 13 tunjangan Rp15.110.025-Rp17.268.600
h. Peringkat jabatan 12 tunjangan Rp11.306.487-Rp15.417.937
i. Peringkat jabatan 11 tunjangan Rp10.768.862-Rp14.684.812
j. Peringkat jabatan 10 tunjangan Rp10.256.950-Rp13.986.750
k. Peringkat jabatan 9 tunjangan Rp9.768.412-Rp13.320.562
l. Peringkat jabatan 8 tunjangan Rp8.457.500-Rp12.686.250
m. Peringkat jabatan 7 tunjangan Rp8.211.000-Rp12.316.500
n. Peringkat jabatan 6 tunjangan Rp7.673.375
o. Peringkat jabatan 5 tunjangan Rp7.171.875
p. Peringkat jabatan 4 tunjangan Rp5.361.800
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David.***

Share this article
Berikut besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak yang anaknya viral melakukan penganiayaan hingga korban koma.