AYOJAKARTA.COM -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Rafael Alun Trisambodo pada Senin (4/4/2023) atas kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Usai ditetapkan untuk ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan beberapa poin terkait penahanan Rafael Alun Trisambodo.
Kebenaran Soal Perusahan Konsultan Pajak Rafael Alun
Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi pajak.
“RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan,” kata Firli dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/4/2023).
Firli kemudian menjelaskan bahwa Rafael Alun memiliki pekerjaan di bidang jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembukuan dan perpajakan.
Ketua KPK tersebut menyampaikan bahwa pihak yang menggunakan jasa konsultasi Rafael Alun adalah para wajib pajak yang bermasalah.
Selain itu, Firli menyampaikan bahwa Rafael Alun diduga aktif dalam merekomendasikan PT Ame kepada para wajib pajak yang bermasalah.
“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan negara melalui Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” sambungnya.
Untuk diketahui, sebelum ditahan Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Baca Juga: Gak Nyangka! KPK Temukan Uang Rp 32,2 Miliar Milik Rafael Alun, Pecahan Dolar Hingga Euro
Setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, KPK langsung menahan Rafael Alun.
Rafael Alun akan ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 3 hingga 22 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Mantan pejabat Ditjen Pajak itu akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Rafael Alun Trisambodo ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan gratifikasi.