AYOJAKARTA.COM -- Kasus hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo merupakan buntut dari kasus penganiayaan berat yang diperbuat oleh putranya Mario Dandy Satrio.
Berkat aksi putranya tersebut, kekayaannya dicurigai dan ia pun saat ini harus menjalani pemeriksaan dan penahanan dengan status tersangka dari pihak KPK.
Rafael Alun Trisambodo dikabarkan kembali diperiksa oleh pihak KPK pada Senin (10/4/2023) atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Ia pun terlihat bungkam dan tidak mengeluarkan sepatah katapun baik terkait masalah hukum yang saat ini tengah ia hadapi atau kabar AG kekasih dari Mario Dandy yang telah mendapatkan vonis dari hakim 3,6 tahun.
Sebelumnya, dikutip AyoJakarta.com dari laman news.republika.co.id (11/4/2023), berdasarkan keterangan dari Ketua KPK yakni Firli Bahuri dalam konferensi persnya pada Senin (4/4/2023), Rafael menerima dugaan gratifikasi sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Modus Rafael untuk mendapatkan gratifikasi adalah dengan merekomendasikan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang diketahui sebuah perusahaan dibidang jasa konsultasi pajak miliknya kepada para wajib pajak yang bermasalah dengan pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Gratifikasi tersebut diduga diberikan oleh perusahaan PT AME kepada Rafael atas rekomendasinya tersebut.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/4/2023).
Firli Bahuri menambahkan pihak KPK hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap Rafael, guna mengetahui apakah ia terkait dengan perusahaan atau korporasi lainnya.
"Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," tambah Firli Bahuri.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
Rafael Alun Trisambodo dikabarkan kembali diperiksa oleh pihak KPK pada Senin (10/4/2023) atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi.