AYOJAKARTA.COM - Ada kabar baik bagi warga DKI Jakarta, karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memberikan kesempatan emas dalam rangka Hari Pajak dengan meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan.
Program ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2025.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Ditargetkan Cair 15 Juli 2025, Undangan PTP Belum Merata
Jadi, bagi yang selama ini was-was karena telat bayar pajak dan takut kena denda yang biasanya cukup memberatkan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengurus semua tunggakan dengan tenang tanpa harus merogoh kocek lebih dalam.
Program ini tentunya sangat membantu meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang mungkin terlambat membayar pajak karena berbagai alasan seperti kesibukan kerja, lupa, atau kendala keuangan sementara.
Untuk memahami lebih detail, PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor ini dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor yang meliputi semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh motor atau peralatan teknik lainnya.
Tarif PKB untuk orang pribadi cukup bervariasi dan progresif - dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama, naik menjadi 3% untuk kendaraan kedua, 4% untuk ketiga, 5% untuk keempat, dan 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Sistem progresif ini memang dirancang untuk mendorong masyarakat tidak berlebihan dalam memiliki kendaraan pribadi.
Baca Juga: Hore! Bantuan Beras 20 Kg Mulai Disalurkan, Ini Syarat Pengambilannya
Namun, ada tarif khusus yang jauh lebih rendah yaitu 0,5% untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, keperluan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan pemerintah.
Untuk badan usaha, tarifnya ditetapkan flat sebesar 2%. PKB ini harus dibayar sekaligus di muka untuk periode 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan, dan ada ketentuan restitusi jika terjadi keadaan kahar yang membuat kepemilikan kendaraan tidak sampai 12 bulan.
Sementara untuk BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ini adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena berbagai sebab seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5% dari nilai kendaraan dan harus dibayar sebelum proses pendaftaran atau balik nama kendaraan dilakukan.
Kesempatan langka ini benar-benar jangan sampai terlewat begitu saja, karena biasanya denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bisa cukup besar dan memberatkan kantong.
Baca Juga: Intip Harga 8 HP Tecno Terbaru Juli 2025, Mulai 1,1 Juta untuk Kantong Terbatas
Daripada terus menunda dan akhirnya kena sanksi lagi setelah program ini berakhir di Agustus 2025, lebih baik segera manfaatkan waktu yang masih tersisa sekitar 8 bulan ini untuk mengurus semua keperluan pajak kendaraan dengan tenang.
Proses pembayarannya juga sudah dipermudah dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia, dan informasi lengkap beserta cara pembayarannya bisa langsung dicek di website resmi Bapenda Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor-kantor Samsat terdekat.
Dengan memanfaatkan program ini, kendaraan kita jadi legal dan kita pun bisa berkendara dengan tenang tanpa khawatir masalah pajak, plus ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah Jakarta melalui pendapatan pajak yang terkumpul.***
Share this article
Ada kabar baik bagi warga DKI, Bapenda Jakarta memberikan program penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan