AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial pemerintah terus disalurkan untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS.
Memasuki akhir Agustus 2024, pemerintah terus melakukan penyaluran bantuan sosial secara bertahap.
KPM yang tak terdaftar di DTKS Kemensos juga mendapatkan penyaluran bansos dengan persyaratan tertentu.
Bansos disalurkan untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS dengan memenuhi ketentuan penerima bantuan sosial.
Sasaran penerima bansos adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin hingga miskin ekstrem.
Bukan hanya bansos reguler, KPM juga menerima bantuan sosial yang bersifat tambahan.
Lalu bansos tambahan apa saja yang disalurkan pemerintah untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS hari ini?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Diary Bansos pada Sabtu (24/8/2024), berikut rincian dua bansos tambahan yang dicairkan untuk KPM PKH, BPNT dan non DTKS.
1. Bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Bapanas yang berkoordinasi dengan Perum Bulog telah menyalurkan kembali bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg untuk periode Agustus 2024.
KPM yang terdaftar di desil 1-4 kemiskinan ekstrem P3KE Kemenko PMK akan menerima penyaluran bansos beras 10 kg.
Target penerima bansos beras 10 kg ini sebanyak 22 juta KPM prioritas miskin atau miskin ekstrem yang masuk dalam data desil 1-4.
Baca Juga: Fix! KPM PKH dan BPNT Golongan Ini Segera Dapat Saldo Bantuan Juli-September 2024
Data penerima untuk penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini bukan lagi didasarkan pada DTKS melainkan P3KE Kemenko PMK.
Walau KPM PKH dan BPNT terdaftar di DTKS Kemensos tetapi tak terdata di P3KE Kemenko PMK maka tak bisa mendapatkan penyaluran bansos beras 10 kg ini.
Untuk pengambilan bansos, KPM akan diberikan surat undangan resmi oleh pemerintah daerah setempat.
KPM hanya perlu membawa surat undangan resmi, KTP-El dan KK asli untuk mengambil bansos beras 10 kg di titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
2. PIP Kemdikbud
Selain bansos reguler, KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam SK nominasi pemberian PIP dan sudah melakukan aktivasi rekening berhak menerima pencairan bansos tambahan yaitu PIP Kemdikbud.
Bansos PIP dicairkan untuk KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen usia anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
PIP Kemdikbud dicairkan mulai 13 Agustus 2024 untuk 17 juta lebih KPM peserta didik secara bertahap dengan persyaratan masuk SK nominasi penerima PIP.
Bagi KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) sebelum 30 Juni 2024 maka dipastikan akan mendapatkan pencairan PIP.
Baca Juga: 6 Jenis Bantuan Sosial Ini Siap Disalurkan kepada KPM hingga Akhir Agustus 2024, Apa Saja?
Berikut nominal pencairan bansos PIP:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu.***

Share this article
Kabar bahagia, dua bansos cair pagi ini untuk para KPM PKH, BPNT dan Non DTKS. Siap-siap saldo masuk mulai Rp450 ribu.