AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 periode Juli tahun 2024 resmi dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 460.143 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 tahun 2024 secara bertahap.
Akan tetapi puluhan ribu KPM siswa dinyatakan masih harus dilakukan verifikasi ulang terkait status kelayakan data sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024.
Baca Juga: 6 Trik Psikologi yang Bikin Orang Lain Nyaman Sama Kamu, Dijamin Ampuh!
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kembali program KJP Plus sebagai bantuan sosial pendidikan.
KJP Plus disalurkan kepada siswa siswi jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan dikategorikan sebagai keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Bansos KJP Plus disalurkan dengan tujuan untuk memberikan akses pendidikan yang layak kepada seluruh anak usia sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta hingga jenjang formal 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Lalu berapa nominal pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Senin, 8 Juli 2024, berikut nominal pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 periode Juli tahun 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
Biaya rutin KJP Plus yang bisa dicairkan tiap bulannya maksimal Rp100 ribu per bulan.
Dana bisa dicairkan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana progres pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 tahun 2024?
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 1 Gelombang 1 tahun 2024 periode Juli 2024 sudah dicairkan kepada 460.143 siswa peserta didik jenjang SD, SMP, SMA SMK Sederajat secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2024.
Rincian penerimanya, sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI: 207.286 siswa
- Peserta didik SMP/MTs: 131.054 siswa
- Peserta didik SMA/MA: 44.301 siswa
- Peserta didik SMK: 76.603 siswa
- PKBM: 899 siswa
Banyak masyarakat khusus penerima bansos yang menunggu kapan pencairan KJP Plus Tahap 1 gelombang kedua bisa dicairkan.
Untuk sekarang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan berbagai stakeholder terkait, meliputi DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. masih melakukan tahapan verifikasi ulang secara langsung (lapangan) kepada lebih dari 130 ribu peserta didik jenjang SD-SMA/SMK Sederajat.
Mengapa harus dilakukan verifikasi ulang data calon penerima?
Hal ini disebabkan masih banyaknya ketidaksinkronan data dengan status kelayakan calon penerima yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa validasi data ulang terkait status kelayakan calon penerima yang harus dilakukan, meliputi meliputi kondisi ekonomi apakah sudah sejahtera, domisili calon penerima, terdaftar di Dapodik atau tidak, dan sebagainya.
Jika data validasi dinyatakan tidak sinkron maka kemungkinan terbesar bahwa lebih dari 13 ribu KPM siswa SD, SMP, SMA, SMK Sederajat bisa berpotensi tidak mendapatkan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang kedua.
Verifikasi ulang ini dilakukan bertujuan untuk memastikan penyaluran bansos KJP Plus Tahap 1 bisa diterima secara tepat sasaran khususnya untuk peserta didik yang membutuhkan.
Proses validasi dan verifikasi data calon penerima telah selesai dan sinkron maka pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024 bisa direalisasikan.
Untuk kepastian tanggal pencairan memang belum bisa dipastikan. Akan tetapi jika mengacu pada proses penyaluran bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 periode Juli dicairkan di awal bulan Juli maka bisa diestimasikan untuk gelombang kedua bisa dicairkan paling lambat di bulan Agustus 2024.
Tanggal pencairan bisa mengacu seperti periode sebelumnya yaitu tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya.
Bagi penerima KJP plus Tahap 1 Gelombang 1 periode Juli tahun 2024 yang ingin mengetahui informasi selengkapnya terkait daftar penerima dan nominal pencairan bantuan bisa memantau laman resmi https://kjp.jakarta.go.id. ***
Share this article
Sebanyak 460.143 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK, menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 tahun 2024 secara bertahap