AYOJAKARTA.COM – Kabar menggembirakan datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk program BPNT lebih awal.
Bahkan, nominal yang cair mencapai tiga kali lipat, atau setara Rp600.000 untuk periode Januari–Maret 2025.
Sementara itu, PKH tahap 2 masih dalam proses penentuan KPM. Proses validasi dan verifikasi sangat penting agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran, terutama dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPNT Cair Duluan, Nominal Naik Tiga Kali Lipat
Berdasarkan pengecekan melalui sistem aplikasi 6NG Supervisor, bansos BPNT sudah muncul meskipun belum bisa diakses oleh para pendamping sosial.
Dalam keterangan terbaru, bantuan ini tidak lagi dicairkan per bulan sebesar Rp200.000, melainkan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret. Artinya, setiap KPM akan menerima Rp600.000.
Kemensos menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan penyaluran bansos agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
Langkah ini juga mendukung prinsip subsidi tepat sasaran, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Baca Juga: Terseret Mafia Judi Online, Budi Arie Tanggapi Isu Pengamanan Situs Judol: Gusti Allah Mboten Sare
PKH Masih Tahap Validasi, BPNT Selangkah Lebih Maju
Berbeda dengan BPNT, program PKH masih berada dalam tahap penentuan KPM. Artinya, belum seluruh penerima tahun sebelumnya otomatis mendapatkan bantuan kembali di tahun ini.
Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi ulang berdasarkan data terkini.
PKH akan segera memasuki proses final closing, yaitu penutupan daftar penerima dan pengecekan akhir sebelum dana disalurkan ke rekening penerima.
Dengan proses ini, bantuan PKH dipastikan hanya akan diterima oleh keluarga yang benar-benar berhak sesuai kriteria terbaru Kemensos.
Banyak KPM Di-‘Off’ dari Bansos 2025, Ini Penyebabnya
Di sisi lain, banyak KPM yang melaporkan bahwa mereka tidak lagi tercantum dalam data penerima bansos seperti KIS PBI JKN.
Ketika mencoba berobat, beberapa peserta mendapati status BPJS-nya sudah tidak aktif.
Salah satu penyebab utamanya adalah status pekerjaan yang sudah bergaji di atas UMP/UMK atau tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sistem Kemensos, kondisi ini dikategorikan sebagai “Gagal Keluarga PPU”, sehingga bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT juga bisa dinonaktifkan.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk rutin mengecek status mereka melalui aplikasi resmi Cek Bansos.***

Share this article
Berdasarkan pengecekan melalui sistem aplikasi 6NG Supervisor, bansos BPNT sudah muncul meskipun belum bisa diakses...