AYOJAKARTA.COM - Program Indonesia Pintar atau PIP menjadi salah satu jenis bantuan sosial yang hingga hari ini masih dalam proses penyaluran.
Sebagian peserta didik dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat yang terdata sebagai penerima, juga telah mendapat bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP.
Meski sangat berguna, sejumlah penerima manfaat bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP justru mengeluhkan sejumlah kendala dalam prosesnya.
Dikutip dari YouTube Eka Nur Aripin, Sabtu (27/4/2024) berdasarkan pengakuan, sejumlah penerima manfaat bansos PIP mengeluhkan adanya indikasi pemotongan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Status Program Indonesia Pintar (PIP) Kamu Tidak Ditemukan? Jangan Khawatir, Ini Solusinya!
Indikasi adanya pemotongan bansos PIP, dilakukan oleh pihak sekolah untuk memastikan kewajiban membayar SPP atau keperluan siswa yang berkaitan dengan sekolah.
Selain mengeluhkan adanya indikasi pemotongan bantuan, penerima manfaat bansos PIP juga menyoroti minimnya transparansi.
Sehubungan dengan adanya keluhan yang dilakukan oleh para penerima manfaat bansos PIP, penjelasan berikut perlu dipahami.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Nomor 14 Tahun 2022, telah dijabarkan sejumlah hal terkait petunjuk pelaksanaan PIP.
Baca Juga: Banjir Rezeki! 2 Bansos Cair Sekaligus, Ada BPNT Rp600 Ribu dan PIP Rp1,8 Juta
Mengacu pada peraturan tersebut, PIP merupakan bantuan sosial yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik.
Selain bersifat personal atau kebutuhan sekolah masing-masing peserta didik, peruntukan PIP juga hanya dapat ditentukan oleh Peserta Didik maupun Orang Tua atau Wali.
Berdasarkan pada peraturan Persesjen tersebut, pihak sekolah diperkenankan untuk melakukan penggunaan dana PIP dengan beberapa ketentuan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang bersifat teknik dan perlu dilakukan oleh pihak sekolah terhadap penerima manfaat bansos PIP antara lain sebagai berikut.
Pertama, peserta didik atau siswa penerima manfaat bantuan sosial PIP sudah mengetahui besaran nilai bantuan yang diterima.
Kedua, keputusan yang diambil oleh pihak sekolah terhadap dana milik peserta didik telah diketahui sebelumnya oleh penerima PIP.
Ketiga, pihak sekolah perlu memastikan agar dana bantuan sosial PIP yang diterima oleh peserta didik dilakukan secara transparan dan informatif.
Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, indikasi adanya pelanggaran terhadap bantuan sosial PIP dapat dilaporkan penerima manfaat kepada Unit Layanan Terpadu atau ULT.
Baca Juga: Inilah 5 Alasan Peserta Didik Tidak Dapat Pencairan Bantuan PIP Tahun 2024, Apa Saja Itu?
Selain menghubungi nomor telepon Hotline 177, penerima manfaat juga dapat melakukan pengaduan dengan mengunjungi halaman www.https://ult.kemdikbud.go.id.
Selain melalui halaman resmi dan sambungan telepon, penerima manfaat bansos PIP yang ingin melakukan pengaduan juga dapat mengirim surat elektronik.
Adalapun alamat pengiriman melalui surat elektronik terkait kendala dan pengaduan bansos PIP adalah di: [email protected]. ***

Share this article
Berikut info kanal resmi untuk aduan penerima bansos PIP jika ada yang merasa dirugikan, tinggal hubungi di sini.