AYOJAKARTA.COM - Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas.
Meski regulasi tersebut telah disahkan, pelaksanaannya dinilai belum berjalan maksimal karena masih menunggu aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.
Menurutnya, kondisi kabel udara yang semrawut dan banyaknya tiang utilitas yang tidak tertata saat ini menjadi persoalan serius yang dikeluhkan masyarakat di berbagai wilayah Jakarta.

"Perdanya sebenarnya sudah ada. Tinggal sekarang bagaimana implementasinya. Apakah pergubnya sudah terbit atau bagaimana dari sisi teknisnya. Karena saat ini kondisinya sudah bisa dibilang darurat," ujar Yuke.
Yuke mengatakan, kabel semrawut yang ada di berbagai wilayah Jakarta bukan hanya merusak pemandangan, tapi juga sangat membahayakan.
"Sudah ada beberapa kasus. Jangan sampai nanti ada korban akibat kabel atau tiang yang tidak layak," katanya.
Di sisi lain, ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan perda.

Agar langkah penataan jariangan utilitas ini bisa segera dilakukan secara maksimal, Yuke meminta Pemprov DKI segera merampungkan regulasi teknis, termasuk penetapan operator yang bertanggung jawab.
Penataan utilitas, kaya Yuke, tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan aman, tapi juga mendata seluruh operator yang memanfaatkan jaringan utilitas di ibu kota.
Dengan pendataan yang jelas, Pemprov DKI bisa melakukan pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
Selain itu, Yuke juga meminta Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk proaktif dengan tidak menunggu adanya laporan atau korban untuk melakukan penertiban.

Ia meminta agar Dinas Bina Marga segera menindak kabel yang sudah tidak digunakan maupun tiang yang berpotensi membahayakan.
"Mereka punya alat untuk memotong kabel yang sudah tidak terpakai. Jangan dibiarkan menjadi sampah. Kabel yang masih digunakan harus dirapikan, sementara tiang-tiangnya juga harus dicek karena banyak yang sudah miring dan membahayakan," jelasnya.***
Share this article
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.