AYOJAKARTA.COM - Status pencairan bansos PKH tahap 2 melalui PT Pos Indonesia sudah mengalami perubahan.
Perubahan status terkini diketahui di SIKS-NG sudah pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Alhasil KPM tidak lama lagi akan mendapatkan dana PKH tahap 2 periode April - Juni 2024, pencairan ditandai dengan surat undangan dari Pos Indonesia.
Baca Juga: Tes IQ: Tunjukkan Kejelianmu dengan Menemukan 3 Perbedaan Pria Meminum Teh dalam 15 Detik
Namun berdasarkan informasi yang didapat, terdapat aturan baru untuk bisa melakukan pencairan bansos ini.
Dilansir dari Youtube Diary Bansos setidaknya terdapat 6 aturan baru, simak penjelasan berikut ini:
1. Komponen Anak
Penerima manfaat bantuan untuk anak-anak dibatasi hingga tiga anak per keluarga sesuai dengan urutan prioritas, yang mencakup anak-anak usia sekolah dan balita
2. Komponen Anak Sekolah
Jika sebelumnya komponen anak sekolah penerima bansos PKH cukup tercatat di DTKS dan tidak harus tercatat sebagai siswa aktif dalam data Dapodik.
Mulai saat ini, komponen anak sekolah penerima bansos wajib tercatat sebagai siswa aktif dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
3. Komponen Lansia
Pada aturan terbaru Lansia sebagai komponen penerima bansos PKH akan diberikan bantuan maksimal untuk empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
4. Komponen Ibu Hamil
Terdapat perubahan aturan untuk pencairan bansos PKH tahap 2 kali ini.
Jika sebelumnya komponen ibu hamil tidak ada aturan batasan dari Kemensos.
Untuk pencairan kali ini komponen ini dibatasi hingga kehamilan anak kedua.
Alhasil ibu dengan kehamilan ketiga dan seterusnya dianggap sebagai komponen yang tidak layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Tips Agar Gelar Sesuai Jurusan Kuliah Tak Ambyar bagi Mahasiswa yang Nyambi Kerja, Apa Saja?
5. Komponen Balita
Terdapat perbedaan aturan yang mengatur terkait komponen balita.
Jika sebelumnya jumlah anak balita penerima PKH tidak dibatasi, namun terbaru pemerintah membatasi hingga anak balita kedua.
Maka para KPM bisa mendapatkan bantuan sampai anak balita kedua sedangkan untuk anak balita selanjutnya dianggap sebagai kategori tidak layak.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan 3 Perbedaan Gambar Pria Berkapak dalam Waktu 16 Detik dan Tunjukkan Ketelitianmu!
6. Aturan Pencairan via PT Pos Indonesia
Pencairan melalui Pos Indonesia diprioritaskan untuk KPM PKH yang tinggal di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
Demikian informasi aturan terbaru pencairan bansos PKH yang dapat ayojakarta.com rangkum.
Dengan informasi ini diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman bagi para KPM PKH.***

Share this article
KPM tidak lama lagi akan mendapatkan dana PKH tahap 2 periode April - Juni 2024, pencairan ditandai dengan surat undangan.