AYOJAKARTA.COM - Apakah kamu pernah mendengar tentang BI Checking?
BI Checking merupakan informasi mengenai riwayat pembayaran pinjaman dari individu atau peminjam. Sekarang, istilahnya telah berubah menjadi SK OJK.
Apakah kamu pernah ditolak saat mengajukan pinjaman berulang kali? Mungkin saja itu karena riwayat BI Checking yang buruk.
BI Checking, atau sekarang dikenal sebagai sik OJK adalah catatan tentang lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman seseorang.
Jika kamu memiliki riwayat yang buruk dalam BI Checking, kemungkinan besar kamu akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pinjaman. Oleh karena itu, penting untuk memahami skor BI Checking.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Andre Tuwan, pada Sabtu, 16 Maret 2024, berikut skor tersebut berkisar antara 1 hingga 5, di mana:
- Skor 1: Kredit Lancar. Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu.
- Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK). Debitur pernah terlambat membayar hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Debitur telat membayar 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan. Debitur telat membayar 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet. Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Wajib Cek! BI Checking Jelek Bikin Sulit dapat Kerja, Berikut Skor dan Cara Mudah Cek via Handphone
Bagi sebagian besar orang, skor 1 dan 2 masih tergolong aman. Namun, masalah muncul pada skor 3 hingga 5, di mana kamu dapat terdaftar dalam daftar hitam perbankan.
Bagi kamu yang ingin memeriksa BI Checking secara mandiri melalui ponsel, caranya sangat mudah:
1. Buka halaman resmi OJK di idebku.ojk.go.id
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking yang Sudah Berubah Nama Menjadi SLIK secara Online
2. Klik menu pendaftaran dan isi informasi yang diminta.
3. Lengkapi data kamu dan unggah dokumen yang diperlukan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, kamu akan menerima hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman.***

Share this article
Berikut ini adalah cara mudah untuk mengecek status BI Checking atau slik OJK melalui HP, cukup tiga langkah saja.