AYOJAKARTA.COM -- Salah satu cara yang terkadang dilakukan oleh sejumlah perusahaan bagi para calon karyawan baru adalah BI Checking.
BI Checking atau informasi debitur individual atau pemeriksaan catatan laporan keuangan seseorang, juga menjadi salah satu aspek penting saat mengajukan pinjaman.
Menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan atau penentu nasib seseorang saat melamar kerja atau mencari pinjaman bank, peran BI Checking tidak bisa diabaikan.
Pasalnya salah satu fungsi yang terdapat dalam layanan BI Checking adalah catatan kolektibilitas atau lancar tidaknya pembayaran angsuran.
Kendati demikian, BI Checking sudah mengalami transformasi istilah sehingga kini dikenal dengan istilah SLIK OJK.
Sebagaimana halnya dengan BI Checking, Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) juga memberikan peringkat kolektibilitas.
Melalui informasi SLIK OJK, riwayat transaksi keuangan seseorang yang berkaitan dengan bank atau lembaga pembiayaan bisa diketahui.
Baca Juga: Wajib Cek! BI Checking Jelek Bikin Sulit dapat Kerja, Berikut Skor dan Cara Mudah Cek via Handphone
Dengan adanya riwayat pinjaman yang dilakukan, maka informasi debitur individual dapat dibagi menjadi sejumlah kategori.
Kategori pertama adalah Skor 1 atau Kolektibilitas dan biasa disingkat Kol 1, atau berarti orang bersangkutan memiliki rekam jejak berhutang dan lancar dalam pembayaran.
Sementara skor atau kolektibilitas kategori 2 artinya adalah kredit dalam perhatian khusus atau biasa disingkat DPK.
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking yang Sudah Berubah Nama Menjadi SLIK secara Online
Seseorang yang memiliki skor atau Kol kategori 2 mengindikasikan adanya tunggakan cicilan hingga mencapai 90 hari.
Skor atau Kol 3 tergolong kredit tidak lancar atau orang yang bersangkutan pernah menunggak cicilan selama 91 hingga 120 hari.
Skor atau Kol 4 berarti termasuk kategori kredit diragukan atau debitur pernah menunggak cicilan selama kisaran 121 hingga 180 hari.
Sementara untuk skor atau Kolektibilitas kategori 5 menunjukkan kredibilitas seseorang yang buruk dalam hal pinjaman.
Seseorang yang memiliki Kol 5 atau memiliki tunggakan lebih dari 180 hari, bagi perbankan atau lembaga pembiayaan merupakan lampu merah pinjaman.
Bagi seseorang yang memiliki skor atau Kol 1 dan 2, bagi sejumlah lembaga pembiayaan atau perusahaan termasuk kategori aman.
Sementara bagi seseorang yang memiliki skor atau Kol kategori 3 hingga 5, termasuk sebagai tidak sehat secara finansial sehingga dianggap berbahaya.
Mengingat pentingnya informasi SLIK OJK bagi sejumlah perusahaan atau lembaga pembiayaan, setiap orang perlu memiliki akses untuk mengetahui skor kolektibilitasnya.
Untuk dapat mengetahui informasi kolektibilitas tersebut, siapapun dapat mengetahuinya melalui tautan: https://ojk.go.id/id.***

Share this article
Salah satu fungsi yang terdapat dalam layanan BI Checking adalah catatan kolektibilitas atau lancar tidaknya pembayaran angsuran.