AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa per 1 Januari 2018, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya dengan menyediakan informasi debitur (iDeb).
Perubahan nama ini dilakukan untuk Memperjelas fungsi dan cakupan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan informasi debitur.
Selain itu adalah untuk memperkuat tata kelola dan infrastruktur layanan.
SLIK memiliki beberapa keunggulan dibandingkan BI Checking, antara lain cakupan iDeb yang lebih luas, termasuk lembaga keuangan non-bank.
Keunggulan lainnya adalah layanan yang lebih mudah dan cepat serta akses informasi yang lebih terintegrasi.
Nah bagi Anda yang ingin mengecek SLIK secara online, berikut adalah panduannya dikutip dari laman OJK.
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya".
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb.
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:
a. Debitur Perseorangan
- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b.Debitur Badan Usaha :
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha;
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
6. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:
Telp: 157
Email: [email protected]
WA: 081-157-157-157
Baca Juga: 6 Kebiasaan Unik yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan, Nomor 5 Paling Disukai Banyak Orang!
Itulah informasi BI Checking yang sudah resmi berubah nama menjadi SLIK dan cara mengeceknya secara online.

Share this article
SLIK memiliki beberapa keunggulan dibandingkan BI Checking, antara lain cakupan iDeb yang lebih luas, termasuk lembaga keuangan non-bank.