Pernah Dicap Merah Karena Punya Kredit Macet? Ini Syarat dan Cara Mengajukan Kembali Pinjaman KUR BRI

KUR BRI
KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Pernahkah kamu sangat membutuhkan pinjaman melalui KUR BRI tapi sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

Apakah masih bisa mengajukan pinjaman?

Apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana caranya?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami dulu apa itu kredit macet.

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 4 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan dan Diprioritaskan

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube ENR Project Review pada Sabtu 8 Maret 2024, kolektibilitas kredit merupakan skor penting yang akan dilihat sebelum pengajuan pinjaman diterima.

Kolektibilitas kredit adalah klasifikasi riwayat kemampuan pembayaran kredit debitur.

Berdasarkan peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum ada lima jenis kolektibilitas, yaitu sebagai berikut.

Kolektibilitas satu atau yang disebut dengan kolektibilitas lancar adalah apabila debitur selalu membayar angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu atau umur tunggakannya 0 hari.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Tahun 2024, Ini 6 Tips Agar Pengajuan KUR BRI Bisa ACC oleh Pihak Bank

Kemudian kolektibilitas dua atau dalam perhatian khusus apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1-90 hari alias satu hari sampai dengan tiga bulan.

Selanjutnya kolektibilitas tiga atau kurang lancar apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91 sampai dengan 120 hari alias merubah 4 bulan pada kolektibilitas ini nasabah sudah masuk ke dalam klasifikasi non Performing loan atau NPL atau sudah macet.

Berikutnya kolektibilitas empat atau diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 121 hari sampai dengan 180 hari atau debitur menunggak selama enam bulan.

Terakhir, kolektibilitas lima atau macet apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari atau debitur menunggak lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Loker BUMN 2024: BNI Life Buka Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan Kuliah, Usia 35 Tahun Bisa Melamar

Jika sudah masuk dalam kategori kolektibilitas lima, maka nasabah akan dihapusbukukan dalam sistem perbankan dan masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Dalam istilah yang lebih populer di masyarakat, kolektibilitas lima ini yaitu namanya sudah dicap merah.

Lalu jika pernah masuk dalam kolektibilitas macet bisakah mengajukan kredit KUR lagi di BRI?

Jawabnya bisa, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit eks macet.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Bidang IT yang Jadi Incaran Perusahaan BUMN, Tak Cuma Teknik Informatika

Pertama, debitur harus memiliki karakter yang baik.

Sebagai debitur, karakter kita akan dinilai oleh mantri.

Apakah layak untuk diberikan kredit eks daftar hitam atau tidak.

Semua itu dilihat dari faktor terjadinya kredit macet.

Kedua, yaitu faktor penyebab kredit macet.

Baca Juga: Bansos BPNT Februari-Maret 2024 Positif Cair di 4 Bank Himbara, Kini Status Pencairan di SIKS-NG Khusus PT Pos Indonesia Sudah Berubah

Faktor penyebab kredit macet tidak boleh disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksesuaian penggunaan kredit.

Misalnya kabur karena tidak ingin bertanggung jawab atau uang pencairan kredit yang dipakai orang lain dengan harapan imbalan.

Ketiga, usaha sudah berjalan kembali minimal enam bulan.

Baca Juga: Apa Itu Fobia? Kenali Perasaan Takut yang Tidak Rasional, Simak Jenis dan Gejala yang Ditimbulkannya Berikut

Dalam hal kemampuan bayar, usaha nasabah harus sudah berjalan minimal enam bulan jika tadinya faktor terjadinya kredit macet adalah usaha yang pailit.

Usaha yang dimaksud adalah usaha yang dulu atau usaha baru yang hasil usahanya memenuhi setoran atau RPC yang memadai.

Keempat yaitu besaran jumlah kredit maksimal yang diberikan.

Biasanya besaran kredit maksimal yang diberikan untuk pengajuan KUR eks macet adalah sebesar kredit sebelumnya atau plafon kredit pada saat macet.

Baca Juga: Persyaratan 3 Jenis KUR BRI, Ternyata Besaran Pinjaman Berbeda Satu Sama Lain! Berapa Nominalnya?

Kelima, riwayat setoran.

Debitur macet yang masih sering mengangsur baik setoran penuh atau sebagian akan lebih diutamakan untuk diberikan kredit KUR eks macet.

Lalu bagaimana cara pengajuan KUR BRI jika pernah memiliki kolektibilitas macet?

Baca Juga: Ini Syarat dan Proses Pengajuan KUR Mandiri 2024 yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebagai persyaratan umum yang pertama usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Lalu memiliki usaha UMKM yang layak dan legal.

Tidak sedang menikmati kredit modal kerja atau investasi di bank atau lembaga lain.

Syarat berikutnya, bukan PNS TNI dan Polri dan boleh memiliki kredit konsumsi dengan catatan kolektibilitasnya wajib lancar.

Baca Juga: Kamu Ingin Ajukan KUR di BRI? Ini 7 Tips agar Pengajuan KUR BRI 2024 di ACC

Jika ingin mengajukan pinjaman kredit eks macet, maka syarat dokumen yang dipersiapkan adalah:

1. KTP suami dan istri

2. kartu keluarga

3. surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan

4. kwitansi pelunasan asli

5. agunan tambahan

Baca Juga: Jika 4 Poin Ini Sudah Terpenuhi Dipastikan Pinjaman KUR Calon Nasabah Akan Segera Cair

Berikut adalah cara pengajuan kredit X macet:

1. Debitur wajib melunasi terlebih dahulu pinjamannya yang macet.

Diusahakan dari cash flow nasabah itu sendiri.

Dalam hal pelunasan kredit jika jenis kredit nasabah macet adalah kupedes dan non KUR dengan angsuran flat maka bisa diajukan keringanan bunga atau bayar pokoknya saja.

Ingat ya ini berlaku untuk kupedes saja!

Baca Juga: Sudah Disurvei dan Tanda Tangan Akad Tapi Pinjaman Belum Cair? Pahami Dulu Sistem dan Aturan Baru KUR BRI 2024, Apa Saja?

2. Debitur melakukan pengajuan KUR ke kantor BRI sesuai dengan domisili dengan cara memberikan berkas-berkas yang diperlukan.

3. Mantri akan menganalisa pengajuan yang diberikan.

4. Jika dokumen lolos verifikasi dan memenuhi syarat pengajuan kredit KUR eks macet maka mantri akan melakukan ots tempat tinggal dan tempat usaha ditemani kepala unit.

5. Jika dirasa layak oleh menteri dan kepala unit, maka berkas hasil survei akan diteruskan ke atasan dari kepala unit untuk dilakukan putusan kredit.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2024? Bisa Pinjam Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Strategi Rahasia Agar Cepat ACC

6. Jika pengajuan disetujui maka pencairan kredit KUR eks debitur macet bisa dilakukan H+1 setelah pelunasan.

Untuk pelunasan dengan keringanan bunga pengajuan kredit bisa dilakukan 30 hari setelah pelunasan dilakukan.

Hal di atas tetap harus memenuhi batasan-batasan dan limit plafon pengajuan KUR yang berlaku saat ini.

Itulah syarat dan cara mengajukan kembali pinjaman ke KUR BRI bagi debitur yang pernah dicap merah karena punya kredit macet.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kolektibilitas
# KUR
# pinjaman
# syarat
# BRI
# Cara
# UMKM

News Update

Jakarta Selatan

Pramono Anung akan Gelar Rapat soal 'Nasib' JPO Tendean, Ada 2 Opsi yang Dibahas, Apa Itu?

Pramono akan membahas terkait skema pembangunan JPO Tendean hingga kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Pendidikan

Gedung SMP-SMA Labschool Ciracas Diresmikan, Pramono Anung: Saya Yakin akan Jadi Salah Satu Sekolah Unggulan di Jakarta

Pramono yakin bahwa SMP dan SMA Labschool Ciracas memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi salah satu sekolah unggulan di Jakarta.

Bekasi

Innalillahi.. Sempat Viral, Bocah 4 Tahun yang Disiksa Ibu Tiri di Bekasi Akhirnya Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari balita berinisial QSH (4) yang menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Jakarta Barat

Harga Bersahabat, Mobil Klinik Hewan Keliling Jakbar Sudah Layani 41 Ekor Hewan Peliharaan!

Sejak Senin (13/7) hingga Rabu (15/7) kemarin, tercatat sebanyak 41 ekor hewan peliharaan telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari layanan Mobil Klinik Hewan Keliling (KHK).

Ekonomi

Siap-siap! 33 Juta KPM akan Terima Bantuan Pangan Beras Tahap II yang Disalurkan per Agustus 2026, Masing-masing Terima 10 Kg

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyaluran bantuan beras tersebut akan dimulai pada Agustus 2026.

Jakarta Barat

Warga Jakbar Siap-siap Tampung Air, Aliran PAM Jaya Berpotensi Mati Selama 6 Hari, Ini Wilayah yang Terdampak

Penghentian sementara aliran air PAM Jaya ini dilakukan karena adanya perawatan rutin pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota.

Metropolitan

Pramono Anung Perintahkan OPD Segera Perbaiki Lift JPO yang Rusak, Prioritaskan Lansia dan Penyandang Disabilitas

Instruksi ini disampaikan setelah Pramono menerima laporan bahwa lift di JPO kawasan Senayan tidak berfungsi selama berbulan-bulan.

Metropolitan

Pramono Anung Tindak Tegas Perusak Fasilitas Publik Jakarta: Tak Ada Kompromi, Bansos Bisa Dicabut!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang kedapatan mencuri maupun merusak fasilitas publik di ibu kota.

Jakarta Selatan

Soal Pembangunan Ulang JPO Tendean, Pramono Anung akan Bidik Dana CSR hingga KLB!

Pramono mengungkapkan bahwa saat ini anggaran untuk pembangunan ulang fasilitas JPO Tendean belum tersedia.

Jakarta Selatan

Viral Kasus Penemuan Penghuni Kos Tewas di Mampang Jaksel, Polisi Ungkap Penyebabnya!

Warga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, digemparkan dengan penemuan jenazah seorang pria di dalam kamar kosnya pada Selasa, 14 Juli 2026.

Jakarta Selatan

Terungkap Motif Ayah yang Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Jaksel, Polisi: Tersinggung Soal Seragam

Polisi ungkap motif di balik aksi teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Prediksi Cuaca Kamis 16 Juli 2026, BMKG: DKI Jakarta Dominan Cerah Berawan Sepanjang Hari

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 16 Juli 2026.

Nasional

Amankan Swasembada Gula, Pemerintah Siapkan Skenario Cadangan untuk Bioetanol

Pemerintah pacu peningkatan rendemen tebu hulu demi gula murah dan pasokan bioetanol E10 pada 2027. Surplus gula dialihkan jadi BBM, namun industri minta hak pilih konsumen di SPBU tetap dijaga.

Sport

Info Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Alun-alun Pamulang

Nobar gratis semifinal Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina digelar di Alun-Alun Pamulang, Kamis (16/7) jam 02:00 WIB. Dilengkapi layar LED raksasa, pertunjukan musik, kuliner UMKM, dan game seru.

Nasional

Jasa Marga Geser Strategi Bisnis ke Value-Oriented, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan

Jasa Marga memperkuat transformasi bisnis berbasis nilai, meningkatkan layanan digital, konektivitas, dan pengalaman pengguna jalan.

Sport

Misi Jiplak Kejayaan Maradona, Argentina Lobi FIFA Demi Pakai Jersi Biru Navy Kontra Inggris

Langkah Argentina ke semifinal Piala Dunia 2026 kontra Inggris diiringi kontroversi sentimen "anak emas" FIFA. Muncul petisi 6 juta tanda tangan agar Messi cs didiskualifikasi akibat isu bias VAR.

Jakarta Selatan

Pramono Anung Pastikan JPO Tendean akan Dibangun Kembali, tapi...

Gubernur Pramono Anung juga mengungkap kemungkinan besar jika pembangunan ulang JPO Tendean ini karena keterbatasan anggaran

Sport

Sentimen 'Anak Emas' FIFA Iringi Langkah Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Langkah Argentina ke semifinal Piala Dunia 2026 kontra Inggris diiringi kontroversi sentimen "anak emas" FIFA. Muncul petisi 6 juta tanda tangan agar Messi cs didiskualifikasi akibat isu bias VAR.

Jakarta Utara

Ganggu Kenyamanan Warga, Gunungan Sampah di TPS Rusun Waduk Pluit Ditargetkan Tuntas Dibersihkan dalam 10 Hari

Penanganan sampah dilakukan dengan mengerahkan tiga unit dump truck, satu unit alat berat, dan 10 personel.

Metropolitan

Pelanggan Transjakarta Simak! Halte Kebon Sirih Arah Kota akan Ditutup Sementara Mulai 17-20 Juli 2026, Ini Alternatifnya

Transjakarta mengumumkan Halte Kebon Sirih arah Kota ditutup sementara mulai 17 Juli 2026 pukul 22.00 WIB hingga 20 Juli 2026 pukul 05.00 WIB.