AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Daerah telah mengumumkan proses pencairan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana Kelompok Lapisan Jaminan (KLJ), Kelompok Penyandang Disabilitas Jaminan (KPDJ), dan Kelompok Anak Jaminan (KAJ).
Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @dinsosdkijakarta, pada Sabtu, 2 Maret 2024, berikut pencairan dana ini akan dilakukan dalam dua tahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien.
Tahap 1: Pencairan Dana bansos PKD
1. Penerima Eksisting Tahun 2023: Pencairan dana bansos PKD akan diberikan kepada penerima eksisting tahun 2023 yang telah melalui proses pengolahan data.
2. Besaran Bantuan: Besaran bansos PKD, KLJ, KPDJ, dan KAJ ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per bulan. Pada tahap I ini, bantuan akan dicairkan untuk 2 bulan, sehingga total dana yang diterima oleh setiap penerima manfaat adalah sebesar Rp600.000 per orang.
3. Sumber Data: Data penerima manfaat pada pencairan tahap 1 ini bersumber dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan data registrasi Sosial Ekonomi pada desil 1 hingga 4, yang kemudian dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset/pajak daerah.
Baca Juga: Sudah Dapat Lampu Hijau dari Jokowi, Inilah 5 Jenis Bansos yang Akan Cair Bulan Maret 2024
4. Jumlah Penerima: Total 63.410 orang akan menerima pencairan pada tahap 1, yang terdiri dari:
- KLJ: 52.135 orang
- KPDJ: 6.475 orang
- KAJ: 4.800 orang
5. Tanggal Pencairan: Pencairan dana bansos PKD tahap I akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2024.
Tahap II: Verifikasi Lapangan dan Pencairan
Baca Juga: Bansos BPNT Siap Cair Awal Maret 2024! Cek Rekening Bank, BRI, BNI, Mandiri dan BSI Milikmu
1. Penerima Eksisting dan Baru: Tahap II akan dilakukan bagi penerima eksisting dan penerima baru yang telah melalui proses verifikasi lapangan.
2. Pencairan Tahap II: Pencairan tahap II akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan, untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara tepat dan efisien kepada yang membutuhkan.
Dengan proses pencairan yang terstruktur dalam dua tahap ini, diharapkan bansos PKD tahun 2024 dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial di tingkat lokal.***

Share this article
Berikut ini adalah proses dan tahapan untuk pencairan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), cek di sini.