AYOJAKARTA.COM - Pemerintah masih terus mencairkan beberapa bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat.
KPM PKH, BPNT, dan DTKS yang dinyatakan layak berhak menerima pencairan bantuan sosial selain yang bersifat reguler.
Sasaran penerima adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin hingga prioritas miskin ekstrem.
Bantuan yang dicairkan bukan hanya untuk kesejahteraan sosial, melainkan juga bidang pendidikan.
Lalu bansos apa saja yang dicairkan untuk KPM selain bansos reguler PKH dan BPNT mulai hari ini?
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Diary Bansos, berikut dua bansos non tunai yang dicairkan mulai hari ini di rekening bank Himbara dan BSI.
1. PIP Kemdikbud
PIP Kemdikbud merupakan bansos pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek dan Kemenag.
Bansos ini dicairkan secara non tunai untuk KPM anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
PIP masih dicairkan mulai di hari ini dan diestimasikan sampai awal Oktober 2024 khusus bagi KPM yang sudah masuk ke dalam SK nominasi PIP dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Berikut nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
2. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) dikelola oleh Kemensos dan disalurkan kepada anak yatim piatu yang masuk dalam kategori rentan miskin.
Syarat penerima bansos Atensi YAPI ini adalah KPM yatim, piatu, atau yatim piatu berusia 0-18 tahun.
Bagi KPM yatim piatu berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah juga bisa mendapatkan pencairan bansos ini.
Selain itu KPM wajib terdaftar di DTKS dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah setempat.
Untuk pencairan periode Juli-Agustus, bansos Atensi YAPI dicairkan sebesar Rp400 ribu melalui rekening Mandiri secara non tunai.

Share this article
Sasaran penerima adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin hingga prioritas miskin ekstrem.