AYOJAKARTA.COM - Pencairan bansos PKH periode salur Juli-September masih dalam tahap final closing.
Kemensos sudah menetapkan nama-nama penerima bansos PKH periode Juli-September lengkap dengan komponen dan nominal pencairannya.
Untuk mekanisme pencairannya, Kemensos resmi mengubah agen penyaluran PKH periode Juli-September yang semula melalui PT Pos Indonesia beralih ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Kecuali untuk wilayah 3T masih menggunakan pelayanan PT Pos Indonesia sebagai agen penyalur bansos PKH periode Juli-September.
PKH sebagai salah satu bansos yang dikelola oleh Kemensos dengan sasaran penerima adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Sebanyak 10 juta KPM yang dinyatakan layak oleh Kemensos sebagai target pencairan bansos PKH periode Juli-September.
Baca Juga: Periode Salur PKH September-Oktober 2024 Sudah Muncul di SIKS, BPNT Kapan? Cek di Sini
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Jum'at (20/9/24), progres pencairan bansos PKH Juli-September sudah sampai tahapan final closing.
Yang artinya KPM sudah dapat mengecek nama-nama penerima bansos PKH periode Juli-September yang ditetapkan Kemensos melalui akun SIKS-NG.
Pendamping sosial atau operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan bisa melihat siapa saja KPM yang ditetapkan sebagai penerima PKH Juli-September.
Baca Juga: Hore! 2 Bansos September 2024 Cair untuk Nama-Nama KPM Ini, Cek di Link Ini
Mulai dari nama KPM, komponen yang dimiliki hingga nominal pencairan bansos PKH Juli-September sudah dapat dicek secara langsung.
Berikut nominal pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juli-September peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.
- Kategori anak SD sederajat Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp500 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp600 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp600 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp750 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp750 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta
Lalu bagaimana dengan tahapan pencairan PKH khusus untuk KPM yang memiliki anak usia sekolah naik jenjang, misalnya SD naik ke SMP sederajat, atau SMP naik ke SMA/SMK Sederajat?
Berdasarkan instruksi langsung dari Kemensos, untuk pencairan bansos PKH periode Juli-September khusus untuk KPM anak sekolah naik jenjang pendidikan harus melalui sinkronisasi data Dapodik dengan menu evaluasi komponen di SIKS-NG.
Baca Juga: Akhirnya! Nama-Nama KPM Bansos PKH yang Masuk Data Final Pencairan Sudah Bisa Dicek, Ini Dia Caranya
Jika data Dapodik siswa sudah sinkron evaluasi komponen di SIKS-NG dan masih ditetapkan sebagai penerima bansos PKH periode Juli-September, maka KPM tersebut tetap akan menerima pencairan PKH sesuai waktu yang ditentukan.
KPM jangan khawatir, tidak ada pengecualian untuk pencairan bansos PKH khusus KPM yang memiliki kategori anal usia sekolah naik jenjang pendidikan.
Nantinya untuk nominal pencairannya sudah menyesuaikan masing-masing jenjang pendidikan yang baru.
Misalnya KPM anak SD sederajat yang naik ke jenjang SMP maka menerima pencairan bansos PKH Juli-September untuk jenjang SMP, begitu juga dengan KPM SMP naik ke SMA/SMK sederajat.
Untuk melihat detail penerima bansos PKH periode Juli-September lengkap dengan nominal pencairannya, KPM bisa bertanya langsung ke pendamping sosial atau operator desa untuk mengeceknya melalui SIKS-NG.

Share this article
Kemensos sudah menetapkan nama-nama penerima bansos PKH periode Juli-September lengkap dengan komponen dan nominal pencairannya.