AYOJAKARTA.COM -- Para KPM khususnya penerima bantuan sosial PKH harap simak informasi penting berikut ini.
Informasi penting berikut ini terkait dengan penyaluran bantuan sosial dan instruksi dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Berikut informasi selengkapnya yang disampaikan petugas, dikutip dari tayangan Youtube Naura Vlog pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Diinformasikan oleh petugas bahwa ada surat resmi dari Kemensos RI terkait hal yang sangat penting di tanggal 31 Oktober 2024 nanti.
KPM yang tidak mengikuti instruksi langsung dari Kemensos RI maka dipastikan untuk tahap selanjutnya yaitu 31 Oktober 2024 atau tahun 2025 mendatang bantuannya tidak bisa cair lagi.
Nah, isi surat dari Kemensos RI sendiri seperti apa?
Dalam surat tersebut disampaikan bagi KPM PKH yang terpantau belum melakukan transaksi berikut, dipastikan bantuannya tidak akan cair lagi.
KPM yang tidak segera menarik bantuan sosialnya untuk periode Juli-Agustus dan September-Oktober 2024.
Bagi KPM PKH tersebut diharapkan untuk segera menarik atau mencairkan bantuannya maksimal sampai 31 Oktober 2024.
Pasalnya, akan dilakukan penelitian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana pencairan bantuan sosial periode Juli-Agustus dan September-Oktober 2024.
Kemudian seharusnya pendamping sosial turut mendampingi apabila KPM yang bersangkutan belum melakukan transaksi penarikan bantuan sosialnya.
Pendamping sosial juga dihimbau untuk segera menyelesaikan pendistribusian Kartu KKS khususnya untuk KPM lama.
Lalu, bagaimana dengan nasib KPM PKH Peralihan Pos ke Kartu KKs yang belum mendapatkan Kartu KKS hingga 31 Oktober 2024?
Sementara untuk KPM perpindahan dari PT Pos Indonesia menuju HIMBARA tidak perlu khawatir, lantaran tidak termasuk dalam KPM yang akan ditarik bantuannya.
Hal itu lantaran mengingat belum adanya undangan untuk para KPM peralihan ini agar membuka rekening kolektif.
Nah, intinya dari surat resmi tersebut bagi KPM yang belum menarik bantuan sosialnya dari mulai periode bulan Juli- Agustus, September, Oktober 2024, apabila hingga tanggal 31 Oktober 2024 tak kunjung mencairkan maka bantuan sosialnya akan dikembalikan ke kas negara.
Maka dari itu KPM diharap segera melaporkan ke pendamping apabila para KPM merasa belum tersalurkan.
Diharap segera cek juga apakah statusnya sudah SI, jika sudah SI maka sudah ada saldo masuk dan segera transaksikan agar tidak hangus tanggal 31 Oktober 2024 nanti.
Oleh sebab itu para pendamping sosial di seluruh Indonesia dihimbau agar segera membantu bagi KPM yang belum tersalurkan bantuannya tersebut.***

Share this article
Dalam surat tersebut disampaikan bagi KPM PKH yang terpantau belum melakukan transaksi berikut, dipastikan bantuannya tidak akan cair lagi.