AYOJAKARTA.COM - Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, hari ini.
Terdapat beberapa perkembangan terkait penyaluran bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Status pencairan kedua bantuan ini masih dalam tahap persiapan, dengan BPNT masih dalam tahap SPM dan PKH yang sudah memasuki tahap final closing.
Meskipun ada instruksi dari Kemendagri tentang penundaan penyaluran bantuan sosial hingga selesainya Pilkada.
Baca Juga: Begini Cara Cek DPT Online 2024 Lewat HP Android
Hal ini sebenarnya hanya berlaku untuk bantuan yang bersumber dari APBD.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Rabu (27/11/2024) Kementerian Sosial telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak akan menunda penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBN menjelang Pilkada.
Hal ini dibuktikan dengan tetap berjalannya program bantuan permakanan dan bantuan atensi yatim piatu yang tetap disalurkan.
Untuk bantuan PKH dan BPNT sendiri, pencairan akan dilakukan segera setelah status SP2D berubah menjadi SI, dengan estimasi waktu pencairan 1 hingga 7 hari setelah perubahan status tersebut.
Baca Juga: KJP Plus November 2024 Sebentar Lagi Cair! Dananya Bisa Dipakai untuk Beli Apa Saja? Catat Daftarnya
Terkait pengecekan saldo, para penerima bantuan disarankan untuk memanfaatkan layanan mobile banking untuk memantau masuknya dana bantuan.
Dibandingkan harus mengecek langsung ke agen bank atau ATM terdekat.
Hal ini akan lebih efisien mengingat status pencairan masih dalam proses persiapan dan belum ada kepastian waktu pencairan.
Berdasarkan aturan terbaru Kementerian Sosial nomor 73/HUK/2024, terdapat beberapa golongan masyarakat yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.
Kriteria tersebut mencakup mereka yang alamatnya tidak ditemukan, individu yang tidak ditemukan, yang telah meninggal dunia (kecuali memiliki ahli waris).
Selain itu juga bagi ASN/TNI/Polri beserta keluarganya, guru bersertifikasi, penerima penghasilan dari APBD/APBN, dan mereka yang berpenghasilan diatas UMP/UMK.
Aturan baru ini juga menegaskan bahwa penerima bantuan sosial tidak boleh tercatat sebagai pemilik perusahaan, tenaga kesehatan, perangkat desa aktif, atau sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain selain Kementerian Sosial.
Bagi penerima PKH dan BPNT yang termasuk dalam golongan-golongan tersebut, bantuan mereka akan dihentikan mulai periode November-Desember 2024.***

Share this article
Bansos PKH dan BPNT dikabarkan positif cair usai Pilkada 2024, KPM bisa simak info selengkapnya di sini.