AYOJAKARTA.COM – Mendekati akhir tahun 2024, pemerintah terus mengoptimalkan proses penyaluran bansos PKH dan BPNT bagi para KPM.
Selain menyasar kepada pemilik kartu KKS lama, upaya percepatan penyaluran bansos juga menyasar kepada para KPM PKH dan BPNT Peralihan.
Sebagaimana sempat dikeluhkan, proses penyaluran bansos bagi para KPM PKH dan BPNT Peralihan sempat mengalami penundaan sejak periode salur Juli 2024.
Akibat proses peralihan data serta mekanisme penyaluran bantuan dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara, sejumlah KPM sempat mengeluhkan adanya penundaan.
Meski demikian, di sejumlah wilayah para KPM PKH dan BPNT Peralihan telah menerima bantuan sesuai dengan peruntukkan serta komponen bantuan.
Dengan menggunakan kartu KKS Baru, para KPM BPNT dan PKH Peralihan dapat melakukan pencairan secara langsung melalui ATM di masing-masing bank penerbit kartu.
Kabar bahagia bagi para KPM Peralihan selain menyasar pada pemilik Kartu KKS Baru, juga menyapa KPM Peralihan yang belum menerima Buku Rekening serta Kartu KKS.
Berdasarkan pada hasil pengamatan melalui aplikasi SIKS-NG, sejumlah KPM bansos Peralihan diketahui telah mengalami perubahan status.
Adapun status yang terpantau pada aplikasi SIKS-NG saat ini adalah perubahan dari Nama Bank Penyalur menjadi PT Pos Indonesia.
Mengacu pada perubahan tersebut, dapat dipastikan proses penyaluran bansos bagi sebagian KPM BPNT Peralihan akan kembali dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Meski saat ini diperuntukkan bagi KPM BPNT, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan menyusul KPM PKH Peralihan.
Baca Juga: Promo Chatime Hari Ini, Semua Menu Chatime Cuma Rp19.000!
Sebagaimana dengan proses penyaluran sebelumnya, PT Pos Indonesia akan terlebih dahulu melakukan pendataan terkait nama KPM.
Para KPM yang telah terdata, selanjutnya akan menerima undangan pencairan disertai dengan barcode sebagai pengesahan.
Bagi seluruh KPM BPNT Peralihan yang telah menerima undangan, dapat segera melakukan proses pencairan sesuai dengan ketentuan jadwal.
Untuk memastikan ketepatan sasaran pencairan bantuan, KPM wajib membawa surat undangan, KTP Asli serta KK sebagai bukti identitas diri.
Selain harus sesuai dengan jadwal, KPM BPNT Peralihan juga dapat mendelegasikan atau mewakilkan proses penerimaan bantuan kepada Penerima Lain.
Namun demikian, Penerima Lain atau orang yang akan mewakili pencairan bansos harus memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria yang wajib dimiliki untuk mewakili KPM bansos mendapatkan bantuan melalui PT Pos adalah masih terdata atau berada dalam satu Kartu Keluarga.
Saat proses pengambilan bantuan, KPM BPNT juga wajib membawa dokumen berupa KTP Asli Penerima dan surat Undangan.
Selain itu, KPM Bansos BPNT juga wajib membawa dokumen berupa surat kuasa yang dilengkapi dengan meterai. ***

Share this article
Mendekati akhir tahun 2024, pemerintah terus mengoptimalkan proses penyaluran bansos PKH dan BPNT bagi para KPM.