AYOJAKARTA.COM – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berdampak pada harga berbagai barang, termasuk smartphone seperti iPhone.
Diketahui, kenaikan tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dengan tarif pajak yang lebih tinggi, konsumen harus bersiap menghadapi kenaikan harga yang mungkin membuat produk-produk premium seperti iPhone akan bertambah mahal.
Berikut adalah harga pada iPhone 15 setelah diakumulasikan dengan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Harga iPhone
Dengan berlakunya PPN 12 persen, harga iPhone diperkirakan akan mengalami kenaikan. Berikut adalah harga iPhone 15 setelah penerapan PPN baru:
- iPhone 15 (128GB):
Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp12.999.000
Harga setelah PPN 12%: Rp13.116.107
- iPhone 15 (256GB):
Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp15.999.000
Harga setelah PPN 12%: Rp16.143.135
- iPhone 15 (512GB):
Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp19.999.000
Harga setelah PPN 12%: Rp20.179.171
Kenaikan PPN 12 persen yakni adanya penambahan nilai 1% ini pada harga barang termasuk iPhone sangat berpengaruh pada daya beli konsumen.
Para konsumen di Indonesia harus siap membayar lebih untuk produk-produk elektronik, termasuk smartphone premium seperti iPhone, yang sering menjadi pilihan utama di pasar Indonesia.***

Share this article
Konsumen harus bersiap menghadapi kenaikan harga yang mungkin membuat produk-produk premium seperti iPhone akan bertambah mahal.