AYOJAKARTA.COM - Pada malam tahun baru 2024, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengadakan konferensi pers penting untuk mengklarifikasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan diberlakukan secara terbatas.
Mulai dari barang dan jasa mewah tertentu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah senilai di atas 30 miliar rupiah.
Selain itu, berlaku pada balon udara, senjata api (kecuali untuk keperluan negara), dan kendaran bermotor yang terkena PPnBM.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan DPR RI dan merupakan implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah menekankan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan jasa esensial akan tetap dikenakan PPN 0%.
Termasuk beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana.
Sementara itu, barang dan jasa umum lainnya akan tetap dikenakan PPN 11% seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2022.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat, diumumkan paket stimulus total senilai 265,6 triliun rupiah dengan tambahan stimulus baru sebesar 38,6 triliun rupiah.
Paket ini mencakup berbagai program bantuan, termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima.
Baca Juga: Monster Performa dalam Bodi Ringkas! Review Acer Swift 14 AI dengan AMD Version
Selain itu, diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga 10 juta rupiah per bulan.
Hingga pembebasan pajak bagi UMKM dengan omset di bawah 500 juta rupiah per tahun.
Di tengah tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat.
Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan dampak terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sambil tetap menjaga keseimbangan fiskal negara.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera diterbitkan.
Share this article
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan diberlakukan secara terbatas.