AYOJABAR.COM – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) istimewa berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jabar.
Program ini bukan hanya berlaku untuk motor, tapi juga mobil, dan pelaksanaannya bahkan dipercepat dari jadwal semula.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini awalnya dijadwalkan mulai 11 April 2025, namun dipercepat menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Hal ini diumumkan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Idul Fitri Artinya 'Hari Raya' atau 'Kembali Suci'? Ternyata Ini yang Benar secara Harfiah
Ketentuan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut beberapa ketentuan penting terkait program THR dari Gubernur Dedi Mulyadi ini:
- Bebas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2025.
- Wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
- Jika pajak kendaraan tidak dibayarkan hingga dua bulan setelah Lebaran 2025, kendaraan roda dua maupun roda empat akan dilarang melintas di wilayah Jawa Barat.
Cara Mendapatkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah mudahnya:
- Siapkan semua kelengkapan surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB).
- Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat.
- Petugas Samsat akan memeriksa data kendaraan.
- Tunggakan pajak kendaraan sebelum tahun 2025 akan dihapus secara otomatis.
- Hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Dengan adanya pembebasan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan seluruh masyarakat Jawa Barat dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program ini bertujuan agar tidak ada lagi kendaraan yang melintas di jalanan Jabar dalam kondisi “pajak mati”. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong peningkatan pembangunan daerah lewat pembayaran pajak yang tepat waktu.
Manfaatkan Kesempatan Ini!
THR dari Gubernur Dedi Mulyadi ini merupakan peluang emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan. Jangan lewatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini yang hanya berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Baca Juga: Catat! Begini Aktivasi dan Login ASN Digital dengan MFA di Platform BKN, Ikuti Langkah Berikut
Segera datangi Samsat terdekat dan manfaatkan THR pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan.
Pastikan tidak terlambat agar kendaraan tetap bisa digunakan tanpa kendala di seluruh wilayah Jawa Barat.
Share this article
Program ini bukan hanya berlaku untuk motor, tapi juga mobil, dan pelaksanaannya bahkan dipercepat dari jadwal semula.