AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 telah dilaksanakan sejak 17 April hingga 16 Mei 2025 di berbagai wilayah Indonesia.
Setelah tahap seleksi kompetensi selesai, proses pengolahan nilai dan perangkingan peserta dilakukan hingga tanggal 21 Mei 2025 untuk menentukan kelulusan peserta seleksi.
Menjelang pengumuman hasil seleksi PPPK di tahap 2 ini, penting bagi para pelamar untuk memahami sistem perangkingan dan kriteria tambahan yang menjadi prioritas dalam penentuan kelulusan.
Baca Juga: Catat Ya! Prediksi Jalur dan Jadwal SPMB 2025 di Wilayah Jakarta Jenjang SD, SMP, SMA/SM
Proses Perangkingan dan Penentuan Kelulusan
Diketahui, nilai peserta seleksi kompetensi akan dihitung dan diolah dengan skor akhir maksimal yang bisa dicapai 670 poin.
1. Proses Perangkingan
Peserta yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes kompetensi akan diurutkan berdasarkan skor akhir dari tertinggi ke terendah.
Penentuan peringkat ini menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak lolos sesuai dengan kuota formasi yang tersedia di masing-masing instansi.
2. Penentuan Kelulusan
Kelulusan peserta didasarkan pada peringkat dan ketersediaan formasi. Peserta dengan peringkat tertinggi hingga batas kuota formasi yang disediakan oleh instansi akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses administrasi lainnya.
Namun, pada ketentuan kelulusan di seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini, terdapat beberapa kategori peserta yang menjadi prioritas:
- Tenaga Honorer eks THK II
- Non ASN/ tenaga Honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN
- Pelamar yang aktif mengajar di instansi dengan minimal durasi kerja dua tahun
Baca Juga: Makin Terungkap! Tak Hanya Tilep Duit Fans, Aldy Eks CJR Ternyata Doyan Pinjam Uang Berkedok Donasi
Sementara, untuk jabatan fungsional (JF) Guru yang diatur dalam Kepmenpan RB No 348 tahun 2024 yakni:
- Pelamar Guru proritas yaitu memenuhi NAB di seleksi PPPK JF tahun 2021
- Guru Eks THK II
- Guru Non ASN di Database BKN
- Guru Non ASN yang tercatat di Dapodik dan aktif mengajar di instansi pemerintah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Untuk jabatan fungsional Kesehatan:
- D-IV Bidan Pendidik
- Eks THK II
- Honorer Non Database BKN
- Honorer yang bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja minimal 2 tahun berturut-turut
Baca Juga: Terkonfirmasi! Dana Rp600.000 Masuk ke Rekening KKS BNI, BRI, BSI, dan Mandiri pada 14 Mei 2025
Kriteria tambahan:
Pelamar yang sebelumnya tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK Tahap 1 atau CPNS, atau belum melamar seleksi ASN sama sekali, namun memenuhi syarat administrasi dan melamar pada PPPK Tahap 2.
Contoh Mekanisme Penentuan Kelulusan
Jika kebutuhan formasi adalah sebanyak 5 orang dan hasil seleksi kompetensi menunjukan terdapat 3 orang tertinggi dari PPPK tahap 1 dan 3 tertinggi orang dari PPPK tahap 2.
Maka yang lulus adalah 5 peserta dengan peringkat nilai tertinggi dari hasil seleksi kompetensi pada formasi tersebut.
Singkatnya, selain nilai hasil tes kompetensi yang diurutkan secara peringkat, kriteria tambahan penentuan kelulusan PPPK Tahap 2 juga mengutamakan pelamar dengan status prioritas tertentu dan fleksibilitas dalam pemenuhan formasi jabatan sesuai aturan terbaru dari KemenPANRB dan BKN.***

Share this article
Menjelang pengumuman hasil seleksi PPPK di tahap 2 ini, penting bagi para pelamar untuk memahami sistem perangkingan dan kriteria tambahan.