AYOJAKARTA.COM - Kabar baik datang dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dua program bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya sempat dihentikan akhirnya akan kembali disalurkan mulai 5 Juni 2025.
Bansos tersebut meliputi potongan tarif listrik hingga 50 persen dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang keduanya merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Pemerintah akan memberikan potongan harga tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan dengan daya listrik rendah, yakni 450 VA dan 900 VA.
Program ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mencakup pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Langkah ini merupakan bagian dari enam stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah, selain insentif lain seperti subsidi upah, diskon tol, dan tarif transportasi umum yang lebih murah. Ketentuan Diskon Listrik:
- Khusus untuk pelanggan PLN dengan daya di bawah 1300 VA.
- Berlaku otomatis, tanpa perlu mendaftar, baik untuk pengguna token (prabayar) maupun pelanggan pascabayar.
- Pelanggan token cukup membayar setengah harga dari nilai nominal token yang biasa mereka beli, tetapi tetap memperoleh daya penuh.
- Pelanggan pascabayar akan mendapatkan pemotongan langsung pada tagihan listrik bulan berjalan.
Berbeda dari kebijakan pada awal tahun 2025 yang menyertakan pelanggan 1300 VA, diskon kali ini hanya menyasar daya di bawahnya.
BSU 2025: Bansos Tunai Rp600.000 untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah
Selain diskon listrik, pemerintah juga akan menyalurkan kembali BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebagai upaya membantu para pekerja formal yang terdampak secara ekonomi.
BSU akan mulai cair pada 5 Juni 2025, dan dana sebesar Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga negara Indonesia.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Mei 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara UMP/UMK (dibulatkan ke ratusan ribu jika UMP/UMK lebih besar).
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima program bansos lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.
Penyaluran BSU akan dilakukan oleh instansi resmi seperti PT Pos Indonesia atau Himbara, dan ditujukan langsung ke rekening pekerja yang terdaftar.
Ada peluang juga bagi pendamping PKH (SDM PKH) untuk menerima BSU, selama belum memiliki NIP dan tetap aktif bekerja sesuai ketentuan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan: bsu.kemnaker.go.id
Masukkan data pribadi Anda secara lengkap untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat program tahun ini.***

Share this article
Diskon listrik 50% & BSU Rp600.000 cair 5 Juni 2025 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Cek status BSU di bsu.kemnaker.go.id.