AYOJAKARTA.COM – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) terbaru yang mulai dicairkan sejak awal Juni 2025.
Namun, hanya lima golongan masyarakat yang dipastikan memenuhi kriteria untuk menerima bantuan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Baca Juga: Cek Sendiri! Ini Rumus dan Cara Menghitung Rerata Skor UTBK SNBT 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos , simak rincian lima golongan berikut ini:
1. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
BSU tahun ini juga memprioritaskan guru honorer yang belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos ini diberikan satu kali pencairan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total Rp300.000 atau Rp150.000 per bulan.
Hanya pekerja yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan berada di wilayah prioritas yang bisa mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Dimulai? Cek Faktanya di Sini!
2. Diskon Listrik 50 Persen
Pelanggan listrik dengan daya di bawah 1300 VA akan mendapatkan subsidi berupa diskon tagihan listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, hingga 1300 VA, baik yang menggunakan sistem pascabayar maupun prabayar (token).
Sebaliknya, pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA tidak termasuk dalam penerima manfaat diskon ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gubernur DKI Jakarta Resmi Cairkan KJMU dengan Perluasan Manfaat, Siapa Saja yang Berhak?
3. Insentif Pembelian Motor Listrik
Pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp7 juta bagi masyarakat yang membeli motor listrik.
Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Contohnya, jika harga motor listrik Rp17 juta, masyarakat cukup membayar Rp10 juta karena sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Regulasi lengkap mengenai insentif ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
4. Bansos Beras 10 kg
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga yang masuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya mereka yang berada di Theile 1 dan Theile 2.
Kelompok yang diprioritaskan meliputi:
- Kepala rumah tangga perempuan dari keluarga miskin
- Lansia tunggal yang tidak memiliki tanggungan
Sempat tertunda karena panen raya untuk menjaga stabilitas harga gabah, penyaluran bantuan beras ini ditargetkan akan segera berjalan bulan ini.
5. Penerima PKH dan BPNT Tahap 2
Kabar baik juga datang untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan pencairan tahap kedua bansos ini mulai tanggal 28 Mei 2025.
Proses pencairan tinggal menunggu proses top-up dari bank-bank Himbara ke rekening masing-masing KPM. Setelah saldo masuk, bantuan bisa segera dicairkan.***

Share this article
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos , simak rincian lima golongan berikut ini