AYOJAKARTA.COM – Bagi calon debitur yang ingin ajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2023 wajib simak informasi ini.
Aturan terbaru tentang KUR BRI tahun 2023 dijelaskan dalam artikel ini terutama peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan bahwa untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023.
Baca Juga: Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Perihal Pengadaan ASN 2023, Apa Saja Bidang yang Dibutuhkan?
Menurutnya BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa perubahan terkait suku bunga KUR 2023 dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Suku bunga di tahun 2023 ini akan lebih bervariasi tidak seperti tahun lalu yang semuanya sama.
Suku bunga yang berlaku untuk pinjaman KUR Mikro dan Kur Kecil, yang dipatok dengan suku bunga sebesar 6 hingga 9 persen.
Jika nasabah sudah pernah mengajukan pinjaman KUR lebih dari satu kali, maka suku bunga berikutnya yang dibebankan kepada nasabah akan lebih tinggi dibanding pertama kali pengajuan.
Supari juga mengungkapkan bahwa untuk peminjam KUR BRI pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta.
Baca Juga: Wah! Pengamat Bilang Kepala BIN Bisa Meyakinkan Megawati buat Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Jika nasabah sudah pernah mengajukan pinjaman pertama kali, maka jika ingin mengajukan pinjaman kedua maka suku bunga yang dikenakan sebesar 7 persen.
Suku bunga dikenakan sebesar 8 persen jika mengajukan pinjaman KUR yang ketiga kali, serta jika mengajukan pinjaman yang keempat kalinya akan mendapatkan suku bunga sebesar 9 persen.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kata Supari dikutip ayojakarta.com melalui laman resmi BRI bri.co.id, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak Hingga Walk Out
“Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuhnya.
Tetapi pada pengajuan KUR Super Mikro juga ada perbedaan suku bunga yaitu paling kecil dibanding jenis KUR lainnya.
Suku bunga yang dibebankan kepada nasabah yang mengajukan KUR Super Mikro sebesar 3 persen.
Jika nasabah ingin mengajukan KUR BRI di tahun 2023 maka wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Unggah Foto Gendong Gala Sky di Tanah Suci, Netizen Doakan Thariq Halilintar dan Fuji Balikan
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur untuk bisa mengajukan pinjaman KUR BRI tahun 2023 yakni sebagai berikut dilansir dari laman resmi Bank BRI.
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak,
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan,
Namun ada pengecualian bagi yang mengajukan pinjaman KUR Super Mikro bisa memiliki usaha di bawah 6 bulan tetapi sebelumnya pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan atau mengikuti pendampingan.
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit,
Baca Juga: SAH! Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Jajaran Menteri Setuju Tapi Tidak bagi Masyarakat?
4. Persyaratan administrasi baik berupa KTP, KK, dan Surat Ijin Usaha,
5. Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk pinjaman KUR Kecil,
6. Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP,
7. Wajib ikut serta dalam program BPJS jika mengajukan pinjaman KUR Kecil,
Demikian informasi terbaru terkait suku bunga, semoga bermanfaat.***

Share this article
Bagi calon debitur yang ingin ajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2023 wajib simak informasi aturan suku bunga terbaru