5 Aturan dan Sistem Baru KUR BRI 2024, Calon Debitur Wajib Tahu agar Pengajuan Pinjaman Bisa Di-ACC

Program pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali dibuka oleh Bank BRI di tahun 2024 ini.
Program pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali dibuka oleh Bank BRI di tahun 2024 ini.

AYOJAKARTA.COM – Program pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kembali dibuka oleh Bank BRI di tahun 2024 ini.

Bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman melalui program KUR BRI 2024 ini, harap mengetahui berbagai sistem dan ketentuan barunya.

Dikutip dari kanal YouTube ENR Project Review, berikut 5 aturan dan sistem baru KUR BRI 2024 yang wajib diketahui calon debitur agar pengajuan kredit bisa di-acc.

Baca Juga: Ingin Melakukan Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tetapi Ragu Karena Sempat Tercatat Sebagai Nasabah Pinjaman Online? Ini Solusinya

1. Pengajuan KUR sesuai wilayah kerja BRI

Bagi nasabah BRI baik yang baru maupun yang lama dan ingin mengajukan pinjaman melalui program KUR harus sesuai dengan alamat yang terdapat di KTP, serta sesuai dengan wilayah kerja BRI.

Dikarenakan sistem yang terdapat di BRI Spot milik Mantri sudah disetting sesuai dengan kode pos desa atau wilayah BRI tersebut

Jadi apabila ada pencairan pinjaman KUR di luar wilayah BRI unit tersebut maka akan menjadi objek audit yang kemudian bisa menimbulkan sanksi bagi mantri serta Kepala Unit.

Sementara bagi nasabah lama yang sebelumnya tidak sesuai dengan wilayah kerja BRI yang bersangkutan, per Januari 2024 aturan barunya wajib dipindahkan akun serta berkas pinjamannya pada BRI unit yang sesuai.

Namun, ketentuan baru ini tidak berlaku bagi nasabah yang masuk kategori penunggak, di mana akun serta berkas pinjamannya masih tetap di BRI unit sebelumnya.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Dapat KUR BRI 2024? Simak 9 Kriteria Utama Ini!

2. Pinjaman KUR tidak bisa suplesi

Ketentuan baru selanjutnya dari KUR BRI ini adalah tidak bisa suplesi, meski bagi nasabah KUR yang lancar dalam hal penyetoran.

Namun sesuai dengan ketentuan baru tahun 2024 ini, pengajuan KUR tidak bisa lagi suplesi atau pelunasan pinjaman lama dilunasi dari pencairan pinjaman baru.

Dikarenakan sistem SIKP KUR telah dilakukan perbaikan sistem yang sesuai dengan aturan yang terbaru terkait top up pinjaman atau suplesi itu tadi.

Aturan terbaru top up pinjaman atau suplesi tersebut adalah nasabah wajib melakukan pelunasan pinjaman lama terlebih dahulu baru kemudian dilakukan pencairan pinjaman baru.

Baca Juga: 5 Tips Penting agar Pengajuan KUR BRI 2024 Auto di ACC Pihak Bank, Calon Debitur Wajib Tahu

3. Pencairan pinjaman gagal karena pelunasan beririsan

Banyak calon debitur yang bertanya soal pencairan yang tak kunjung masuk rekening padahal sudah tanda tangan akad kredit.

Hal seperti ini besar kemungkinan bisa terjadi disebabkan karena sistem SIKP Kemenkeu untuk nomor KTP calon debitur yang bersangkutan tidak kunjung update.

Sehingga pada saat pencairan, di sistem masih terbaca jika pencairan kredit beririsan atau bahasa lainnya terlalu dekat dengan pelunasan pinjaman lama.

Baca Juga: Lebih Unggul Mana Antara KUR BRI 2024 dengan KUR BSI 2024? Yuk Cek Informasinya Lebih Lanjut

4. Aturan tingkat non performing loan (NPL)

Sebagai informasi, tingkat NPL pada bidang perkreditan di Indonesia di tahun 2024 ini sedang mengalami kenaikan

Begitu juga pada segi perkreditan mikro tahun 2024 ini menyebabkan KUR Super Mikro belum bisa dicairkan karena tingkat NPL melebihi angka 5 persen secara nasional.

Untuk kasus di unit kerja, jika kondisi NPL atau debitur yang menunggak lebih dari 3 bulan di suatu unit kerja berada di angka lebih dari 5 persen selama 3 bulan berturut-turut, maka BRI unit tersebut tidak boleh menyalurkan KUR lagi.

Hal itu kemudian menyebabkan semua nasabah KUR baik yang menunggak ataupun tidak akan terkena imbas dari tingkat NPL atau kredit macet yang tinggi tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Inilah Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online Lewat HP!

5. Terdapat pinjaman umum atau komersial di bank lain

Jika calon debitur sudah pernah memiliki pinjaman umum atau komersial baik itu di BRI maupun Bank lain meskipun sudah lunas maka pengajuan KUR BRI 2024 akan ditolak oleh SIKP.

Faktor penyebabnya dikarenakan calon debitur dinilai sudah pernah menikmati pinjaman yang lebih tinggi dari KUR.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# ACC
# pinjaman
# KUR BRI
# Aturan

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.