AYOJAKARTA.COM - Bulan Ramadhan akan segera tiba, salah satu hal yang paling ditunggu para pekerja di bulan yang penuh berkah ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, apakah karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun bisa mendapatkan THR?
Lantas, bagaimana cara menghitung THR Karyawan yang belum satu tahun kerja yang wajib dibayar perusahaan?
Baca Juga: Film 'Dirty Vote Jadi Sorotan, 19 Poin Penting dan Rangkuman Dokumenter Kecurangan Pemilu 2024
Sebelum membahas lebih lanjut, kenali dulu apakah karyawan baru berhak mendapatkan THR atau tidak.
Dikutip dari laman glints, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah menyebutkan terkait THR bagi karyawan yang belum lama bergabung.
Pada Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Lalu pada Pasal 2 ayat 2, juga disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagaimana cara menghitung THR karyawan?
Berdasarkan pasal 3 ayat 1, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 telah ditetapkan untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu tahun secara terus-menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berikut cara perhitungannya:
Contoh, kamu baru bekerja di suatu perusahaan selama 2 bulan dan gaji kamu perbulan adalah Rp3.500.000.
Maka cara perhitungan THR-nya yakni 2 x 3.500.000/12 = Rp583.333.
Jadi, jika kamu bekerja selama dua bulan maka THR yang kamu dapatkan sebesar Rp583.333 dari perusahaan.***

Share this article
Lantas, bagaimana cara menghitung THR Karyawan yang belum satu tahun kerja yang wajib dibayar perusahaan?