AYOJAKARTA.COM -- Guru, kelompok profesi yang penuh dedikasi, ternyata merupakan konsumen terbanyak pinjaman online (pinjol) ilegal di tanah air.
Berdasarkan data dari Lembaga Riset No Limit Indonesia, yang dikutip oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021, profesi guru adalah kelompok yang paling banyak terjerat dalam praktik pinjol ilegal.
Riset dilakukan dengan menghimpun data percakapan online dan analisis yang melibatkan sekitar 135.681 percakapan dari 51.160 akun media sosial.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Ilegal Halal Tak Dibayar? OJK Pernah Singgung Hal Ini
Data diperoleh dari analisis percakapan di media sosial dengan menggunakan kata kunci seperti 'pinjol', 'pinjaman online', 'pinjaman ilegal', '#pinjol', '#pinjamanonline', dan '#pinjamanilegal' selama periode 11 September 2021 hingga 15 November 2021.
Hasilnya, ditemukan bahwa sekitar 42% dari responden yang menjadi korban pinjol ilegal adalah guru.
Dikatakan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari, profesi guru menjadi sasaran utama pinjol ilegal karena mereka berada di tengah-tengah rayuan pinjol.
Guru memiliki akses ke layanan keuangan digital, namun seringkali tidak mampu membedakan antara entitas legal dan pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 Tips agar Kontak Tidak Tersebar Pinjol, Dijamin Aman Meski Tidak Bisa Bayar Cicilan
“Jadi mereka memiliki kebutuhan pendanaan, tetapi terjerat yang ilegal,” kata dikutip dari Harian Kompas.
Selain guru, kelompok lain yang terkena dampak meliputi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga (IRT), karyawan, pedagang, dan pelajar.
Dilihat dari alasan yang melatarbelakangi, alasan utama masyarakat terperangkap pinjol ilegal adalah keinginan untuk melunasi utang lain, kondisi ekonomi menengah ke bawah, dan kebutuhan mendapatkan dana dengan cepat.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Satriwan Salim menyoroti permasalahan guru yang terperangkap dalam ppinjol ilegal. Satriwan menyatakan bahwa situasi ini sangat memilukan dan sekaligus menimbulkan pertanyaan yang lebih mendalam.
Baca Juga: Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Kenali Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Belum jelas apakah guru-guru yang terjerat dalam praktik pinjol ilegal ini adalah guru honorer, guru swasta dengan upah yang tidak layak, atau bahkan mungkin guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Satriwan berpendapat bahwa jika yang terkena dampak adalah guru honorer, hal ini seharusnya dianggap wajar mengingat akibat negatif dari gaji yang rendah yang mereka terima.
"Upah minimum pun tidak. Apalagi sejahtera, solusi memenuhi kebutuhan hidupnya ya ikut pinjol," kata Satriwan, dikutip dari Ayobandung.

Share this article
Data OJK mencatat profesi guru adalah kelompok yang paling banyak terjerat dalam praktik pinjol ilegal. Jumlahnya mencapai 42$