AYOJAKARTA.COM - Pinjaman online kini banyak digemari oleh masyarakat Indonesia.
Sebab, pinjol merupakan jenis pinjaman yang proses pengajuannya dilakukan secara online.
Pinjaman online tanpa jaminan memang menjadi pilihan banyak orang karena proses pencairannya yang cepat.
Baca Juga: Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional, Bukan Cuma dari Riba
Akan tetapi, maraknya kasus pinjol ilegal yang justru merugikan kini meresahkan masyarakat luas.
Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal, terlebih untuk pinjol legal yang telah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Melansir laman resmi OJK, sebelum melakukan pinjaman online hendaknya mengenali terlebih dahulu beberapa ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal di bawah ini.
Baca Juga: Kamu Terjebak Utang Pinjol? Lakukan 5 Tips Berikut Ini yang Bisa Membantu dan Memberimu Solusi
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
1. Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar hutang
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone peminjam uang
9. Pihak yang menagih hutang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol Legal? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector
Ciri-ciri pinjaman online legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjaman online akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Tersedia layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal, perhatikan baik-baik apabila ingin melakukan pinjol ya.
Baca Juga: Hanya Pakai KTP! Inilah 7 Pinjol Bunga Rendah dengan Tenor Panjang, Pasti Aman dan Lulus OJK
Jangan gegabah untuk melakukan pinjaman online tanpa memikirkan jangka panjangnya.
Yuk sadar literasi, kenali ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal, agar tak terjerumus pinjol palsu. ***
Share this article
Sebelum melakukan pinjaman online hendaknya mengenali terlebih dahulu beberapa ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal versi OJK.