AYOJAKARTA.COM -- Perusahaan teknologi Google setuju untuk membayar $391,5 juta atau sekitar Rp6 triliun dalam penyelesaian privasi.
Dilansir dari CNET, Departemen Kehakiman Oregon mengatakan Google akan membayar denda itu dengan 40 negara bagian AS atas praktik pelacakan lokasi Google.
Denda yang dikeluarkan Google itu menjadi penyelesaian privasi konsumen terbesar negara bagian dalam sejarah AS.
Baca Juga: Wow! Angklung Tampil Jadi Google Doodle Hari Ini, Intip Sejarah Singkatnya di Sini
Negara-negara tersebut berargumen bahwa Google telah menyesatkan orang. Pasalnya, pengguna telah menonaktifkan pelacakan lokasi, namun ternyata raksasa teknologi itu masih terus mendapatkan informasi lokasi penggunanya.
Kendati begitu, Google akan meningkatkan pengungkapan pelacakan lokasinya itu mulai 2023.
"Selama bertahun-tahun Google memprioritaskan keuntungan atas privasi pengguna mereka," kata Jaksa Agung Oregon Ellen Rosenblum dalam rilisnya, dikutip Jumat, 18 November 2022.
"Mereka licik dan menipu. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan mereka secara diam-diam dan menggunakan informasi itu untuk pengiklan," lanjutnya.
Artikel Terkait
Mengenal Rasuna Said, Pahlawan Nasional yang Terpampang di Google Doodle Hari Ini
Scoopy WhatsApp Bisa Sadap WA Lewat Google, Yakin Aman?
Link Tes Psikopat Google Form, Udah Coba Belum?
Demi Apa? Kamera Google Pixel 7 Pro Kalahkan iPhone 14 Plus
Pakai Bantuan Google, Begini Cara Melihat Story IG Tanpa Diketahui