Antisipasi Pelajar Keluyuran Selepas PTM, Mal hingga Tempat Nongkrong Bakal Disisir Tim Gabungan
BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA - Perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, memberikan dampak tersendiri pada sejumlah kelonggaran dari sisi kebijakan. Salah satunya memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan untuk datang ke mal dan pusat perbelanjaan.
Diperbolehkannya anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan tentunya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Satgas Covid-19 Kota Bogor. Sebab, pada pekan ini juga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bogor mulai dilaksanakan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya mengaku sudah mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Bogor, agar mengumpulkan sejumlah pengusaha mal dan pusat perbelanjaan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan potensi berkerumunnya para pelajar ke mal dan pusat perbelanjaan selepas PTM di sekolah.
"Di hari biasa saja sebelum pandemi Covid-19, ada saja pelajar yang pulang sekolah nongkrong-nongkrong dan main ke mal. Nah kami sudah instruksikan kepada dinas terkait agar mengantisipasi hal ini," katanya, kepada awak media Rabu 6 Oktober 2021.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada Satgas Pelajar dan tim gabungan untuk melakukan patroli rutin ke wilayah-wilayah, untuk memastikan pelajar di Kota Bogor langsung pulang ke rumah selepas mengikuti PTM.
"Kami sudah mengerahkan Satgas Pelajar dan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan instansi terkait lainnya untuk melakukan patroli rutin. Jadi saat ada pelajar yang kumpul-kumpul tidak jelas langsung akan dibubarkan dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing," tutupnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Antisipasi Pelajar Keluyuran Selepas PTM, Mal hingga Tempat Nongkrong Bakal Disisir Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Bogor