Lima Tahun Lebih Tak Terima Berkas-berkas, Konsumen Perumahan di Bogor Somasi Developer
TANAHSAREAL, AYOJAKARTA - NBP, Warga Perumahan Bukit Mekarwangi (BMW), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor mengaku geram lantaran selama kurun waktu lima tahun lebih, memiliki rumah namun tidak memiliki legalitas administrasi yang resmi.
Ia bercerita, sejak membeli rumah dengan sistem tunai keras (hard cash) di lokasi tersebut, pria yang bekerja sebagai karyawan BUMN itu belum juga menerima salah satu kewajiban developer, yakni pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga surat administrasi lainnya.
Atas kejadian tersebut, ia pun melayangkan somasi kepada developer melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. NBP pun melayangkan somasi kepada pimpinan PT Manakib Rezeki per 1 Oktober 2021. Untuk meminta developer meminta maaf lantaran ada hak yang tidak terpenuhi saat membeli unit rumah hingga menuntut developer untuk segera melakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli antara developer dengan klien.
Tak hanya sekali, sudah tiga kali somasi dilayangkan namun belum juga ada tanggapan. Alhasil, jika belum juga ada tanggapan, kuasa hukum bakal segera melayangkan gugatan.
"Somasi pertama sudah dilayangkan 17 September 2021. Lalu somasi kedua pada 27 September 2021, tapi tidak ada tanggapan jadi kami layangkan somasi ketiga. Kalau selama sepekan kedepan tidak ada tanggapan, kami akan layangkan gugatan," kata Kuasa Hukum pemilik rumah, Benny Mario Sibarani, Rabu 6 Oktober 2021.
Ia menjabarkan, sejak membeli rumah seharga Rp310 juta pafa Desember 2016, kliennya belum mendapatkan hak-haknya seperti AJB hingga SHGB. Padahal surat-surat kelengkapan adminstrasi menjadi hak pembeli dan kewajiban developer.
Secara psikologis, kata dia, pembeli pun terganggu lantaran seperti menempati rumah tidak bersurat alias bodong.
"Kan paling lama juga berkas-berkas itu bisa selesai dalam waktu satu tahun, ini lebih dari lima tahun tapi masih terkatung-katung.
Yang belum turun AJB, SHGB, belum bisa diterima. Kalau tiba-tiba ada yang ngakui tanah itu bagaimana? atau tiba-tiba pemerintah ambil karena dianggap tanah tak bertuan?," ujarnya
Dari pertemuan terakhir dengan developer, kata dia, molornya surat-surat tersebut karena sedang diurus ke notaris. Selain itu, developer meminta waktu karena mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya.
"Kita Deadline seminggu lah, kalau belum juga ya kita gugat. Ini sudah terlalu lama menunggu klien kami ini. Infonya lagi proses di notaris, kita tunggu itu," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan tanggapan dari PT Manakib Rezeki sebagai developer Perumahan Bumi Mekarwangi.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Lima Tahun Lebih Tak Terima Berkas-berkas, Konsumen Perumahan di Bogor Somasi Developer, memiliki rumah namun tidak memiliki legalitas