AYOJAKARTA.COM - Pertanyaan mengenai kapan THR 2026 cair mulai ramai diperbincangkan seiring dengan masuknya bulan Ramadan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah diatur ketat oleh pemerintah, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa Februari 2026, menegaskan bahwa dana sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk THR ASN, TNI, dan Polri.
Meskipun regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam tahap finalisasi, Menkeu memberikan sinyal kuat bahwa pencairan direncanakan mulai minggu pertama puasa Ramadan 2026.
Namun, tanggal pasti pencairan secara resmi akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Sebagai referensi, pada tahun 2025 (melalui PP No. 11 Tahun 2025), THR mulai dicairkan pada H-14 Lebaran.
Untuk tahun 2026, tren pencairan diprediksi tetap mengedepankan prinsip sebelum hari raya agar beban ekonomi masyarakat saat Lebaran dapat teratasi.
Aturan THR Karyawan Swasta Menurut SE Menaker
Bagi pekerja di sektor swasta, acuan utama tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku secara konsisten (termasuk SE No. M/2/HK.04.00/III/2025 tahun lalu), berikut adalah poin pentingnya:
- Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
- Ketentuan Nominal: Masa kerja 12 bulan atau lebi dapat THR 1 bulan upah penuh. Sedangkan untuk masa kerja 1 bulan - 11 bulan akan diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah. - Tanpa Cicilan: Pemerintah menegaskan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Bandel
Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi hak pekerja. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Sanksi administratif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar hak karyawan.
Bagi karyawan yang mengalami kendala, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses secara daring maupun luring di setiap provinsi.
THR adalah amanah yang harus dikelola dengan bijak. Setelah dana cair, prioritaskan untuk:
- Membayar zakat dan sedekah.
- Alokasi kebutuhan mudik dan Lebaran.
- Menyisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat.
Share this article
THR 2026 bagi ASN cair mulai minggu pertama Ramadan dengan anggaran Rp55 T. Karyawan swasta wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran. Melanggar atau mencicil kena denda 5%. Cek aturan resminya!