AYOJAKARTA.COM - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026, pencarian terkait THR 2026 kapan cair kian meningkat.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan pemberi kerja, baik di sektor swasta maupun aparatur negara.
Secara hukum, THR karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi ini menegaskan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Perkiraan Jadwal THR 2026
Untuk karyawan swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 20–22 Maret, maka batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 13–15 Maret 2026. Pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu, untuk ASN, TNI, dan Polri, pencairan THR menunggu Peraturan Pemerintah terbaru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp55 triliun telah disiapkan.
Pengumuman resmi jadwal pencairan akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan cair 10–15 hari sebelum Lebaran atau sekitar 6–11 Maret 2026.
Simulasi Perhitungan THR Karyawan Swasta
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan komponen upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan
- Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
- Contoh: Gaji Rp5.000.000 + tunjangan Rp1.000.000, maka THR yang akan didapatkan adalah senilai Rp6.000.000
2. Masa Kerja < 12 Bulan (Prorata)
- Rumus: (Masa Kerja ÷ 12) x 1 bulan upah
- Contoh: Masa kerja 8 bulan, upah Rp6.000.000, maka THR yang akan didapatkan adalah (8/12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000
3. Pekerja Harian Lepas
- ≥12 bulan: rata-rata upah 12 bulan terakhir
- <12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja
Semakin lama masa kerja, semakin besar nominal THR yang diterima.
Komponen THR ASN 2026
THR ASN biasanya mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (menunggu kebijakan resmi)
Pada 2024–2025, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen. Untuk 2026, komposisinya masih menunggu PP resmi.
Sanksi Jika THR Tidak Dibayar
Perusahaan yang terlambat atau mencicil THR dapat dikenakan denda 5 persen dari total kewajiban. Pemerintah juga membuka Posko THR untuk pengaduan pekerja.
Dengan memahami rumus dan jadwal pencairan, pekerja dapat menghitung estimasi THR sejak dini dan mengelolanya secara bijak untuk kebutuhan Lebaran, zakat, serta tabungan.***
Share this article
THR 2026 cair bertahap: ASN sekitar 6–11 Maret, swasta paling lambat H-7 (13–15 Maret). Besaran dihitung prorata atau 1x gaji sesuai masa kerja. Pembayaran wajib penuh, tanpa cicilan.