AYOJAKARTA.COM — Ada bantuan sosial BLT Dana Desa yang telah cair dengan nominal yang beragam.
Pencairan BLT Dana Desa ini mulai dari Rp300.000, tergantung pada kebijakan masing-masing desa.
BLT atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diberikan oleh kepala desa kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tergolong miskin ekstrem.
BLT Dana Desa ini telah terpantau cair dengan variasi pencairan mulai dari Rp300.000, Rp600.000, Rp900.000, hingga Rp1.200.000. Informasi ini disampaikan oleh pemilik kanal YouTube DIARY BANSOS, yang juga merupakan pendamping sosial bansos.
"BLT mulai dari Rp300.000, Rp600.000, Rp900.000, hingga Rp1.200.000," ujarnya saat membacakan nominal yang cair, dikutip pada Jumat, 6 September 2024.
Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Ada BLT Rp400 Ribu Cair Lewat Bank Mandiri, Jenis Apa?
Pencairan BLT Dana Desa ini telah terpantau di beberapa daerah. Mengapa jumlahnya berbeda-beda?
Perbedaan nominal pencairan BLT Dana Desa disebabkan oleh periode pencairan yang berbeda-beda, misalnya untuk 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, atau bahkan 4 bulan sekaligus.
"Terpantau di beberapa daerah. BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa. Kenapa nominalnya berbeda? Karena memang tergantung desanya masing-masing. Mekanisme penyalurannya berapa bulan sekali," jelasnya.
Jika desa mencairkan BLT untuk alokasi bulan September ini, maka KPM akan menerima Rp300.000.
"Ada desa yang nyaman mencairkan per bulan, maka KPM mendapatkan Rp300.000 untuk alokasi September," jelasnya.
Ada juga desa yang mencairkan BLT untuk 2 bulan sekaligus, misalnya alokasi Juli dan Agustus, sehingga KPM mendapatkan Rp600.000.
"Ada lagi yang mencairkan per dua bulan alokasi Juli-Agustus atau Agustus-September dengan nominal Rp600.000," lanjutnya.
Hal ini berlaku seterusnya. Namun, tidak semua warga desa bisa mendapatkan bantuan sosial ini.
"Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa tersebut, hanya yang termasuk kategori penerima bantuan miskin ekstrem dan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah," jelasnya.***

Share this article
BLT atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diberikan oleh kepala desa kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tergolong miskin ekstrem.