AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menggulirkan kabar baik untuk para pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dijadwalkan mulai disalurkan pada awal Juni 2025, sebagaimana bagian dari rangkaian program pemulihan ekonomi nasional di semester dua tahun ini.
Meski tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, terdapat indikasi kuat bahwa BSU akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025, sesuai arahan awal dari kementerian terkait.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini 28 Mei! Ini Doa yang Bisa Dibaca Sebelum Buka Pengumuman UTBK SNBT 2025
BSU 2025: Stimulus Tunai untuk Pekerja Bergaji Rendah
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Program BSU tahun ini sudah dikonfirmasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bantuan sebesar Rp600.000 ini akan diberikan secara langsung ke rekening penerima yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada informasi resmi Kemnaker, berikut kriteria penerima BSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) jika daerah tersebut memiliki UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta (dibulatkan ke atas dalam ratusan ribu).
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain pekerja formal, guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS juga berpeluang mendapatkan bantuan ini selama memenuhi kriteria tersebut.
BSU 2025 merupakan bagian dari enam insentif pemerintah yang akan berjalan mulai kuartal kedua 2025. Insentif lainnya meliputi:
- Diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan 450 VA hingga 1300 VA.
- Subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.
- Potongan tarif tol dan penerbangan domestik.
- Bantuan pangan berupa beras 10 kg bagi masyarakat penerima manfaat.
Keseluruhan program tersebut dirancang untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan mendorong daya beli masyarakat menghadapi tekanan ekonomi global.
Cara Mengecek Status Penerima
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung di laman resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan: https://bsu.kemnaker.go.id
Silakan login dan isi data sesuai identitas yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda memenuhi syarat, maka akan muncul notifikasi sebagai penerima manfaat.***
Share this article
BSU Rp600.000 cair mulai awal Juni 2025 untuk pekerja bergaji ≤Rp3,5 juta. Cek status di https://bsu.kemnaker.go.id