AYOJAKARTA.COM — Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 akan segera dimulai dengan membawa kabar yang sangat menggembirakan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi terbaru, khususnya bagi KPM PKH yang telah menerima bantuan tahap pertama dengan lancar, akan mendapatkan tambahan dua bantuan pelengkap yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, pencairan bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan untuk tahap kedua ini akan disalurkan secara bertahap dengan jadwal yang berbeda-beda di masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Mekanisme penyaluran bantuan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki kartu tersebut.
Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Belum Cair, KPM Tahap 1 Tidak Dijamin Dapat Penyaluran Bulan Ini
Untuk waktu dan tanggal pasti pencairan bantuan PKH tahap kedua ini, para KPM masih harus menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar dimulainya proses penyaluran bantuan tersebut.
Dengan demikian, para KPM PKH diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru dari pendamping PKH di wilayah masing-masing mengenai jadwal pasti pencairan bantuan PKH tahap kedua ini.
Bantuan tambahan pertama yang dapat diterima oleh KPM PKH pada pencairan tahap kedua adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni tahun 2025 dengan total nilai Rp600.000.
Perlu diketahui bahwa tidak semua penerima PKH otomatis menjadi penerima BPNT, melainkan hanya KPM PKH yang telah ditetapkan secara khusus sebagai penerima BPNT sembako berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Bagi KPM PKH yang termasuk dalam kategori ini, akan menerima tambahan bantuan berupa BPNT senilai Rp600.000 yang akan dicairkan sekaligus untuk periode tiga bulan (April, Mei, dan Juni 2025).
Dana bantuan BPNT ini nantinya dapat digunakan oleh KPM untuk membeli berbagai kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, sayur-mayur, dan buah-buahan di e-warung atau agen penyalur yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.
Dengan adanya bantuan tambahan BPNT ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran pangan KPM PKH sehingga dana PKH yang diterima dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya sesuai dengan tujuan program PKH.
Bantuan tambahan kedua yang bersiap akan cair bersamaan dengan pencairan PKH tahap kedua adalah Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 bagi anak-anak dari keluarga penerima PKH yang telah terdaftar sebagai penerima PIP.
Bantuan PIP ini ditujukan untuk siswa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA atau SMK yang namanya telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan PIP tahun 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening.
Proses penyaluran dana PIP untuk tahun 2025 ini dijadwalkan akan dimulai pada rentang bulan April hingga Juni, yang bertepatan dengan periode pencairan PKH tahap kedua.
Besaran bantuan PIP yang akan diterima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per siswa.
Untuk siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp450.000, siswa SMP sebesar Rp750.000, dan siswa SMA/SMK sebesar Rp1.800.000.
Dana bantuan PIP ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi ke sekolah, serta kebutuhan pendidikan lainnya yang dapat mendukung keberlangsungan pendidikan anak dari keluarga penerima PKH.
Dengan adanya dua bantuan tambahan ini, para KPM PKH dengan kategori tersebut diharapkan dapat merasakan manfaat yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memutus rantai kemiskinan melalui investasi pada pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar.***
Share this article
Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 akan segera dimulai.