AYOJAKARTA.COM - Nadiem Makarim genap berusia 42 tahun pada Hari ini, Sabtu, 4 Juli 2026.
Sayangnya, momen bahagia ini harus ia jalani di balik jeruji besi. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini sedang menjalani vonis penjara 10 tahun.
Tepat di hari kelahirannya, tim penasihat hukum Nadiem memberikan penjelasan penting kepada masyarakat.
Mereka membongkar fakta sebenarnya mengenai penggunaan sistem operasi ChromeOS dalam pengadaan perangkat sekolah.
Fakta-fakta ini diunggah melalui akun Instagram resmi milik Nadiem Makarim.
Tim hukum menanggapi tuduhan bahwa Nadiem "memaksa" penggunaan ChromeOS melalui Permendikbud.
Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut muncul tanpa mengetahui fakta teknis yang sebenarnya.
Penulisan spesifikasi sistem operasi dalam aturan pengadaan adalah hal yang sangat lumrah. Praktik ini sudah dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Faktanya, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 sudah mencantumkan spesifikasi secara eksplisit.
"Karena memang, pencantuman spesifikasi dilakukan untuk memastikan standar kebutuhan teknis dalam pengadaan pemerintah. Begitu juga dalam pengadaan Chromebook. Pemilihan ChromeOS tidak muncul tiba-tiba atau berdasarkan kepentingan pribadi," tulis tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim di media sosial Instagram.
Aturan yang terbit di era menteri sebelumnya itu mewajibkan penggunaan "Windows 10" sebagai spesifikasi minimum.
Saat itu, pencantuman merek tidak pernah dianggap sebagai bentuk pengondisian atau upaya melawan hukum.
Pencantuman spesifikasi dilakukan hanya untuk memastikan standar teknis dalam pengadaan pemerintah.
Nadiem Makarim sendiri tercatat pernah memilih Windows OS pada tahun 2020.
Hal ini membuktikan bahwa tidak ada niat untuk menguntungkan pihak tertentu secara sepihak.
Pemilihan ChromeOS didasarkan pada kajian tertulis dan diskusi internal yang mendalam.
Tim teknis memberikan rekomendasi berdasarkan pertimbangan teknis dan kebutuhan pendidikan digital masa depan.
Dalam persidangan, Nadiem menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak menyalahgunakan wewenang.
Nadiem menjelaskan bahwa seluruh Permendikbud DAK sebelumnya juga "mengunci" sistem operasi tertentu.
Contohnya adalah aturan yang dikeluarkan oleh mantan menteri Muhadjir Effendy.
Pada masa itu, sistem operasi Windows dikunci untuk semua jenjang pendidikan.
Proses pengadaan ini juga merujuk pada surat edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Permendikbud yang saya keluarkan di tahun 2020 yang tadi dibahas mengunci OS Windows untuk semua jenjang, bukan hanya peraturan internal Kementerian yang mulia. Mari kita lihat LKPP, ini surat edaran LKPP," ujar Nadiem Makarim dalam sidang.
Tim hukum menekankan bahwa pemilihan ChromeOS muncul dari kebutuhan nyata di lapangan.
Ada dasar hukum dan kajian teknis yang kuat di balik setiap keputusan yang diambil.
Masyarakat diminta untuk melihat fakta sejarah pengadaan di kementerian secara utuh.
Pemilihan teknologi dalam dunia pendidikan bertujuan untuk mendukung transformasi digital bagi siswa di seluruh Indonesia.
Penasihat hukum berharap fakta-fakta ini dapat meluruskan persepsi publik yang keliru selama ini.***
Share this article
Nadiem Makarim ulang tahun ke-42 di penjara hari ini, 4 Juli 2026. Tim hukumnya meluruskan bahwa pemilihan ChromeOS legal dan berbasis kajian, seperti era Windows yang juga dikunci menteri sebelumnya.